Nekat Julan Narkoba, Pasutri di Tubaba Diciduk Polisi

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG – Pasangan suami istri (Pasutri) NH (34) dan SI (29) ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang karena nekat di menjadi penjual narkotika jenis sabu.
Menurut Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia SH MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo SIK M.Si, kedua pelaku ini ditangkap pada hari Rabu (17/10/2018) sekitar pukul 16.00 Wib, saat sedang berada di rumahnya.
“NH yang berprofesi wiraswasta dan SI yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, mereka merupakan warga Tiyuh Penumangan Baru, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba),” jelas Iptu Boby. Senin (22/10/2018)
Dipaparkannya, Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari warga masyarakat, yang mengatakan bahwa di rumahnya sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkotika.
“Berbekal informasi tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan dan setelah dipastikan para pelaku berada di rumahnya, anggota kami melakukan penggerbekan dan penggeledahan serta ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Selanjutnya para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” papar Iptu Boby.
Pada penangkapan ini disita barang bukti berupa kotak transparan, 1 bungkus plastik klip besar yang berisi sabu, 6 bungkus plastik klip kecil berisi sabu, 4 buah plastik klip kosong berukuran sedang, 2 buah plastik klip kosong berukuran kecil.
Kemudian, uang tunai sebanyak Rp. 1 Juta 125 Ribu, pipet sekop, handphone, dan sepeda motor Yamaha RX King.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.” Tegas Iptu Boby.
Editor : Redaksi