26 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

DPRD Tubaba Terima KUA-PPAS-P 2018, Bupati Harap Pembahasan Tidak Lama

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG BARAT – Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung menyampaikan Naskah Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2018 dalam Rapat Paripurna DPRD Tubaba dengan agenda Penarikan Raperda tentang Pinjaman Daerah dan penyampaian KUA-PPAS APBD Perubahan tahun anggaran 2018, pada Rabu (15/8/2018) diruang rapat utama gedung DPRD setempat.

Dikatakan Bupati Tubaba Umar Ahmad, bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007.

“Bahwa Pemerintah Daerah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan Daerah (APBD-P) apabila terjadi, Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, dan keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih  tahun sebelumnya harus digunakan” Kata Umar Ahmad dalam pidatonya.

Baca Juga :  Pemerintah Provinsi Lampung Revitalisasi Stadion Pahoman

Lanjutnya, pada pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 hingga kurun waktu pertengahan tahun, telah terjadi perubahan-perubahan asumsi pada Kebijakan Umum APBD 2018, sehingga dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian pada KUA-PPAS APBD 2018.

“Melalui Sidang Paripurna pada hari ini, kami jajaran eksekutif menyampaikan naskah KUA-PPAS-Perubahan APBD 2018, sebagai salah satu pijakan awal untuk dilakukannya Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018,” jelasnya.

Dijelaskan Umar, dalam KUA-PPAS-Perubahan 2018, telah terpaparkan rencana Perubahan APBD 2018, dengan ringkasan yang pertama adalah Pendapatan.

“Pendapatan Asli Daerah sebelum perubahan sebesar Rp.31.210.500.000, berubah menjadi Rp.32.359.786.824,37. Penambahan PAD ini berasal dari penambahan Pajak Daerah, dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, serta Rasionalisasi Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.” terangnya

Selanjutnya, dikatakan Umar, bahwa Dana Perimbangan yang sebelumnya sebesar Rp.726.982.144.000 berubah menjadi Rp.727.232.130.000, sebab Penambahan Dana Perimbangan ini merupakan penambahan dari Penambahan Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak. Kemudian, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, semula ditetapkan sebesar Rp.204.078.060.871 juga mengalami rasionalisasi menjadi Rp.203.210.538.87.

Baca Juga :  Pj Gubernur Hadiri Ramah Tamah dengan Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Acara Syukuran Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar

“Adapun Rasionalisasi Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah berasal dari rekening Pendapatan Lainnya Dengan demikian secara keseluruhan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat mengalami perubahan, yaitu yang sumula Rp.962.270.704.871 menjadi Rp.962.802.455.695,37” terangnya.

Lanjutnya berkaitan dengan Belanja Daerah, Pemerintah Daerah memandang penting untuk mempercepat penyelesaian program-program prioritas, terutama pembangunan infrastruktur, sehingga pada APBD 2018 Pemerintah Daerah perlu melakukan

“Perubahan Belanja Daerah, dengan melakukan penataan Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung. Pada perubahan APBD Tahun 2018 ini, Belanja Daerah yang sebelumnya berjumlah Rp.1,109.381.704.871 berubah menjadi Rp. 1.116.922.285.603,07,” paparnya.

Perubahan belanja tersebut, lanjut Umar, dilakukan dengan menata dan mengurangi Belanja Tidak Langsung yang semula sebesar Rp.444.980.690.871 berkurang menjadi Rp.424.214.336.603,07 Sedangkan Belanja Langsung naik 4,26 persen, dari semula Rp.664.401.014.000, menjadi Rp.692.707.949.000.

Baca Juga :  Pemerintah Provinsi Lampung Revitalisasi Stadion Pahoman

Sementara Pembiayaan Daerah, dikatakan Bupati, seperti halnya pendapatan dan belanja daerah, pada pembiayaan daerah juga dilakukan penataan. Pada sisi Penerimaan Pembiayaan terjadi kenaikan 5,04 % , dari semula Rp.149.111.000.000  menjadi sebesar Rp.156.619.829.907,7.

“Sumber kenaikan tersebut didominasi dari akumulasi kelebihan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumya (Silpa) yaitu sebesar Rp.13.221.829.907,7. Selanjutnya pada sisi Pengeluaran Pembiayaan juga mengalami kenaikan, yang semula Rp.2.000.000.000, menjadi Rp.2.500.000.000. Pengeluaran pembiayaan ini dipergunakan untuk pembayaran pokok utang sebesar Rp. 500.000.000,” Jelasnya.

Pantauan media Newslampungterkini.com Bupati Tubaba, menyampaikan Rincian Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam dokumen KUA- PPAS-P 2018 yang disampaikan ke hadapan Sidang Paripurna DPRD.

“Kami berharap agar didiskusikan dan dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama dengan Badan Anggaran DPRD, untuk selanjutnya kiranya dapat disepakati bersama antara pihak legislatif dan pihak eksekutif dalam waktu yang tidak terlalu lama.” Imbuhnya. (Adv/DP)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.