26 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Raperda Pinjaman Daerah Resmi Ditarik, Bupati Tubaba: Perda Itu Bukan Syarat

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG BARAT – Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung, resmi menarik rancangan peraturan daerah tentang pinjaman daerah yang awalnya merupakan syarat utama dalam proses peminjaman, melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Rabu (15/8/2018).

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Tubaba Busroni SH, Wakil Ketua I Yantoni dan Wakil Ketua II Ponco Nugroho tersebut dihadiri Bupati Tubaba Umar Ahmad dan Wakil Bupati Fauzi Hasan serta 25 anggota DPRD dan seluruh Pejabat Tinggi Pratama dilingkungan pemerintah daerah Tubaba.

Baca Juga :  Pj Gubernur Hadiri Ramah Tamah dengan Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Acara Syukuran Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar

Dikatakan Bupati Tubaba Umar Ahmad, bahwa Rapat Paripurna DPRD dengan mengagendakan Penarikan Raperda tentang Pinjaman Daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebelumnya telah dibahas antara Pihak Eksekutif dengan Pansus Pinjaman Daerah DPRD.

“Sebagai tindak lanjut dari Rapat Koordinasi antar Kementrian yang membidangi Ekonomi, Kementrian Dalam Negeri, dan PT Sarana Multi Infrastruktur, yang kemudian diputuskan oleh Komite Pembiayaan PT Sarana Multi Infrastruktur bahwa Perda Pinjaman tidak lagi menjadi salah satu syarat efektif Perjanjian Pinjaman Daerah,” terang Umar Ahmad dalam pidatonya dikutip media Newslampungterkini.com pada Rabu (15/8/2018).

Baca Juga :  Pemerintah Provinsi Lampung Revitalisasi Stadion Pahoman

Lanjutnya, sebagai pengganti Perda Pinjaman, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat akan diwajibkan menyampaikan Rancangan APBD, Perda APBD, dan Perubahan APBD selama masa pinjaman yang memuat alokasi kewajiban pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur.

Sementara itu Ketua DPRD Tubaba Busroni dalam sidang Paripurna DPRD memutuskan bahwa berdasarkan berbagai Peraturan Pemerintah dan kajian tim Pansus DPRD Tubaba yang telah disampaikan bahwa Raperda tentang pinjaman daerah antara Pemda Tubaba dan PT.Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tidak lagi menjadi syarat dalam perjanjian.

Baca Juga :  Pemerintah Provinsi Lampung Revitalisasi Stadion Pahoman

“Untuk itu kami putuskan, bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang pinjaman daerah, resmi di tarik terhitung sejak hari ini tanggal 15 Agustus 2018,” Kata Busroni dalam rapat Paripurna dengan simbol ketukan palu sidang sebanyak dua kali. (DP) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.