KPU Menerima Pendaftaran dua Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden

Newslampungterkini.com JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima pendaftaran dua Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Jum’at (10/8/2018),
Pada pukul 10.00 Wib. Pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin didaftarkan oleh gabungan 9 parpol, yakni, PDIP, Golkar, PKB, PPP, Nasdem, Hanura, PKPI, Perindo, dan PSI.
Selanjutnya Pada pukul 14.00 Wib Pasangan Prabowo-Sandiaga Uno didaftarkan oleh gabungan 5 parpol, yakni, Gerindra, PKS, PAN, Demokrat, dan Berkarya.
Baca Juga : Jokowi Pilih Ma’ruf Amin, Mahfud MD: Kita Utamakan Keselamatan Negara
Namun tidak semua Parpol di atas dapat ikut menandatangani formulir pendaftaran. Karena kewenangan mengusulkan itu, berdasarkan Pasal 222 UU 7/2017, hanya dimiliki Parpol yang mendapatkan kursi atau suara pada Pemilu 2014.
Karena itu Formulir pendaftaran Paslon Jokowi-Ma’ruf Amin hanya ditandatangani oleh 7 Parpol, yakni, PDIP, Golkar, PKB, PPP, Nasdem, Hanura, dan PKPI. Sedangkan Perindo dan PSI hanya menjadi Parpol pendukung.
Baca Juga : Koalisi De Facto Pendukung Capres Prabowo Resmi Usung Sandiaga Uno Sebagi Cawapres
Sementara Formulir pendaftaran Paslon Prabowo-Sandiaga Uno hanya ditandatangani oleh 4 Parpol, yakni, Gerindra, PKS, PAN, dan Demokrat. Sedangkan partai Berkarya menjadi Parpol pendukung.
Dengan demikian, dari 16 Parpol peserta Pemilu 2019, terdapat dua Parpol yg sama sekali tidak terlibat dalam proses pengajuan Paslon Presiden dan Wakil Presiden, baik sebagai Parpol pengusul maupun Parpol pendukung, yakni, PBB dan Garuda. (Bg)