27 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Komplotan Spesialis Pencuri Sapi Antar Kabupaten Dibekuk Polisi

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG – Komplotan pelaku spesialis pencurian sapi yang sering beraksi di Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Lampung Utara Dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang bersama Jatanras Polda Lampung, Polres  Lampung Utara dan Polres Way Kanan

Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, para pelaku yang berinisial SA (53), BA (50) dan MU (40) ini ditangkap pada hari Sabtu (21/7/2018) pada waktu dan tempat yang berbeda.

Baca Juga :  Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Sabu dan 204 Ekstasi Asal Malaysia

Diungkapkan Kasat Reskrim, SA merupakan warga Tiyuh/Kampung Marga Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, ditangkap sekitar pukul 15.00 Wib. saat akan menuju ke Pekanbaru, di Jalinsum Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.

Sedangkan BA merupakan warga Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap sekitar pukul 20.00 Wib. di rumahnya.

Kemudian MU yang merupakan warga Kampung Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, ditangkap sekitar pukul 22.00 Wib. di rumahnya.

Baca Juga :  Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Sabu dan 204 Ekstasi Asal Malaysia

“Saat akan ditangkap pelaku SA dan MU melakukan perlawanan yang membahayakan petugas, sehingga dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur pada kakinya, terang AKP Zainul.

Kasat Reskrim menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, ternyata mereka telah melakukan 11 kali aksi pencurian sapi.

“7 tempat kejadian perkara (TKP) berada di Kabupaten Tulang Bawang Barat, dengan rincian 4 TKP ada laporan polisi di Polsek Tumijajar dan 3 TKP tidak dilaporkan oleh warga. Sedangkan 4 TKP lagi berada di Kabupaten Lampung Utara,” terang AKP Zainul.

Baca Juga :  Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Sabu dan 204 Ekstasi Asal Malaysia

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti mobil truck mitsubishi canter warna kuning bak warna merah BE 8560 QT, dan mobil pick up daihatsu grandmax, warna hitam BE 9351 GO.

“Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.” tandasnya. (Bg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.