2 Februari 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Jelang Pemilihan Legislatif, KPUD Purwakarta Laksanakan Rapat Pleno

Newslampungterkini.com PURWAKARTA – Jelang pemilihan calon anggota legislatif KPUD Kabupaten Purwakarta menggelar rapat pleno penetapan  Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

Kegiatan tersebut bertempat di Hotel Harper Bungursari Purwakarta, Minggu (22/07/2018).

Ketua KPUD Purwakarta Ramlan Maulana mengatakan, DPHSP ini nantinya akan di umumkan ke tiap tiap desa dan nanti akan meminta saran kepada masyarakat, para ketua Partai Politik, dan semua pihak bila masih ada pemilih yang belum terakomidir.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Mukhlis Basri Dukung Peran LBH-KIS sebagai Pendamping Hukum Tenaga Medis dan Kesehatan

“DPHSP ini  masih bisa berubah sampai menjelang penetapan DPT yaitu Tanggal 20 Agustus 2018,” terangya.

Terkait para ASN, Ramlan menyampaikan, Ada beberapa peraturan yang harus di patuhi,adapun Jabatan yang harus mengundurkan diri ketika menjadi Caleg, diantaranya ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa bahkan sampai pengurus Bumdes. ”Kemudian juga guru yang memerima sertifikasi harus berhenti mendapatkan sertikasinya ketika menjadi Caleg,“ ujarnya.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Mukhlis Basri Dukung Peran LBH-KIS sebagai Pendamping Hukum Tenaga Medis dan Kesehatan

Ramlan menambahkan, bagi anggota DPRD yang mendaftarkan diri dan pindah partai juga harus mundur sebagai anggota DPRD dan juga dari Partai asalnya.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Mukhlis Basri Dukung Peran LBH-KIS sebagai Pendamping Hukum Tenaga Medis dan Kesehatan

Terkait seputar aturan, Ketua Panwaslu Purwakarta Oyang Este Binos mengatakan, Kepala Desa, ASN dan pihak lain yang bekerja di lembaga yang di danai oleh APBD atau APBN harus  mengundurkan diri dari jabatannya jika menjadi Caleg dan ada beberapa syarat yang harus dilampirkan pada saat mendaftar ke KPU. (Wan’s)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | PT Lampung Terkini Mediatama |