Usai Mencuri Puluhan Juta Rupiah, Pemuda Ini Berfoya foya

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG – 2 orang pelaku pencurian uang tunai puluhan juta di daerah Penawar Aji yakni AS (22) dan DR (19) dibekuk Kepolisian Sektor (Polsek) Gedung Aji.
Kapolsek Gedung Aji Iptu Nur Suwondo mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, para pelaku ditangkap Polsek Gedung Aji hari Senin (16/7/2018) sekitar pukul 21.00 WIB. saat para pelaku akan pulang ke rumahnya masing-masing.
“AS dan DR yang sama-sama berprofesi buruh dan merupakan warga Kampung Gedung Harapan, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Nur Suwondo.
Lanjutnya, Penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan laporan dari korban H. Mat Khalimi (57), seorang PNS (pegawai negeri sipil), warga Kampung Gedung Rejo Sakti. Yang menderita kerugian uang tunai sebanyak Rp. 10 Juta 500 Ribu.
Menurut Kapolsek, aksi yang dilakukan oleh para pelaku terjadi hari Senin (9/7/2018) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban.
Mulanya para pelaku datang ke rumah korban yang merupakan bos tarub tempat para pelaku berkerja, lalu para pelaku masuk ke dalam rumah lewat pintu samping dengan cara mencongkel pintu kamar dan mengambil uang tunai sebanyak Rp. 6 Juta 500 Ribu, kemudian para pelaku langsung menuju ke kamar tidur korban dan mengambil uang tunai sebanyak Rp. 4 Juta, usai melakukan aksinya para pelaku keluar dari dalam rumah seperti biasa.
“Berdasarkan keterangan dari para saksi dan hasil penyelidikan anggota kami di lapangan, usai kejadian tersebut banyak perubahan yang terjadi pada diri para pelaku, mulai dari suka berfoya – foya sampai suka mengajak dan mentraktir teman-temannya untuk minum-minuman. Berbekal informasi tersebut, akhirnya para pelaku ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Gedung Aji serta para pelaku mengakui semua perbuatannya,” urai Iptu Nur Suwondo.
Dari tangan para pelaku, petugas kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Verza warna silver tanpa plat nomor, gancu bergagang kayu, tas ransel warna hitam, jam tangan, topi, dompet, sepasang sepatu, sepasang sendal kulit, celana jeans, stick pancing, kaos, sepasang sepatu, dan kain sarung.
“Pelaku sekarang sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana tentang pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.”Tandasnya. (Bbg)