29 Juni 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

LBH Bandar Lampung: Tidak Benar Warga Lakukan Perusakan Aset PT KAI

Newslampungterkini.com LAMPUNG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung dan Warga Pasir Gintung mengecam keras dan menolak terkait pemberitaan yang beredar di media dan tindakan yang dilakukan oleh PT. KAI. Berita yang tersebar tidaklah benar sesuai dengan fakta yang dilapangan. Berita yang beredar solah mengada-ngada tanpa ada konfirmasi kepada warga dan fakta sebenarnya. Kamis (05/07/2018)

Kadiv Sipol lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung Muhammad Ilyas saat melakukan Konferensi perss di Kantor LBH mengatakan  tidak pernah ada penyerahan rumah pada tahun 2015 atas nama Hi. Suwandi.

Baca Juga :  Lampung Jaring Talenta Renang Lewat Kapolda Cup 2025

“Pembongkaran awalnya dilakukan pada Pukul 09.15 WIB pada tanggal 3 Juni 2018 yang mulanya dilakukan oleh beberapa orang  petugas PT.KAI,  proses pembongkaran yang dilakukan oleh petugas dari PT. KAI tersebut tanpa adanya komunikasi dan pemberitahuan kepada RT dan Kepala Lingkungan,” ujarnya.

Masih kata Ilyas dengan adanya pembongkaran yang dilakukan oleh PT. KAI tanpa adanya pemberitahuan, hal tersebut memancing warga untuk berkumpul.

“Setelah warga berkumpul dan melihat pembongkaran akhirnya warga ikut membantu pembongkaran yang dilakukan oleh PT. KAI,” tambah dia.

Baca Juga :  Kejurnas KWRI Cup II, Pemprov Lampung Dorong Ekosistem Sepak Bola Sejak Dini

Kasus landasan Groonkrat yang di klaim PT KAI tidak dapat dibenarkan, alasanya Grounkart adalah Peta yang dibuat pada saat Indonesia masih di Jajah oleh Belanda (Kompeni), dahulu dikelola oleh Staat Spoorwegen (SS) Perusahaan perkeretaapian Belanda.

Sehingga setelah Indonesia Merdeka pada Tahun 17 Agustus 1945 maka Hak-Hak Barat (Hak Eigendom, Hak Erfpacht, dan Hak Opstal) telah dikonversi Kepemilikan nya menjadi kewenangan Pemerintah indonesia yang telah Merdeka.

Baca Juga :  BNNK Lamsel Gelar Puncak Peringatan HANI 2025 di Desa Bersinar 2025 Bersama Forkopimda

“Artinya setelah Indonesia Merdeka maka hak hak barat tidak berlaku lagi di Indonesia,” kata dia lagi.

Sebelumnya Masyarakat mengadukan persoalan  pengusiran dan pengutan uang sewa yang dilakukan oleh PT.KAI Tanjung Karang dan membuat resah dikarenakan melibatkan Oknum Kepolisian dan TNI Lampung ke Wakil Rakyat DPRD Provinsi Lampung.

Selanjutnya DPRD Provinsi Lampung mengeluarkan kebiajakan yang membela masyarakat dengan mengeluarkan surat No : 005/1953/III.I/2017 perihal : Penghentian sosialisasi, Pengukuran dan Penarikan Uang Sewa Oleh PT.KAI. (Rls) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama |