29 April 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Pegawai Pemkot Bandar Lampung Tidak Masuk Kerja di Hari Pertama Usai Libur Lebaran Akan Mendapat Sanksi

Newslampungterkini.com BANDAR LAMPUNG – Pegawai di lingkungan Pemkot Bandar Lampung yang tidak masuk kerja atau pada  hari pertama usai liburan Lebaran akan mendapat sanksi.

Demikian ditegaskan Plt. Walikota Bandar Lampung Yusuf Kohar usai acara halal bil halal di lingkungan Pemkot Bandarlampung Kamis pagi (21/6/2018).

Baca Juga :  Wagub Jihan Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung

“Jika ada pegawai yang tidak hadir pada hari pertama masuk kerja usai libur lebaran akan ada tindakan dari BKD dan Inspektorat,” tegas Yusuf Kohar.

Baca Juga :  Sekdaprov Marindo Paparkan Penguatan Transformasi Ekonomi Daerah melalui Hilirisasi Komoditas

Sementara itu dijelaskan Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung M. Umar, bahwa tingkat kehadiran pegawai Pemkot pada hari pertama kerja mencapai 95 persen.

Baca Juga :  Wali Kota Eva Tegaskan Komitmen Serius Tangani Persoalan Banjir di Kota Bandar Lampung

Ditegaskannya juga bahwa jika ada yang tidak hadir hari ini ada tindakan mulai dari teguran sampai tindakan indisipliner. (Dimas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *