19 Juni 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Pegawai Pemkot Bandar Lampung Tidak Masuk Kerja di Hari Pertama Usai Libur Lebaran Akan Mendapat Sanksi

Newslampungterkini.com BANDAR LAMPUNG – Pegawai di lingkungan Pemkot Bandar Lampung yang tidak masuk kerja atau pada  hari pertama usai liburan Lebaran akan mendapat sanksi.

Demikian ditegaskan Plt. Walikota Bandar Lampung Yusuf Kohar usai acara halal bil halal di lingkungan Pemkot Bandarlampung Kamis pagi (21/6/2018).

Baca Juga :  Gubernur Lampung Dorong Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah dalam Meningkatkan Kepatuhan Pajak

“Jika ada pegawai yang tidak hadir pada hari pertama masuk kerja usai libur lebaran akan ada tindakan dari BKD dan Inspektorat,” tegas Yusuf Kohar.

Baca Juga :  Tindaklanjuti Arahan Kemendagri, Pemprov Lampung akan Gelar Nobar Piala Dunia 2026

Sementara itu dijelaskan Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung M. Umar, bahwa tingkat kehadiran pegawai Pemkot pada hari pertama kerja mencapai 95 persen.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Dorong Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah dalam Meningkatkan Kepatuhan Pajak

Ditegaskannya juga bahwa jika ada yang tidak hadir hari ini ada tindakan mulai dari teguran sampai tindakan indisipliner. (Dimas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *