10 Agustus 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Polres Lampung Utara Beri Reward Punishment dan Reward Prestasi

Newslampungterkini.com LAMPUNG UTARA – Kapolres Lampung Utara, AKBP Eka Mulyana berikan reward ‘Punishment’ kepada Jajaran Personil Polsek yang kurang berprestasi yakni Polsek Bukit Kemuning, Polsek Abung Tengah dan Polsek Abung Barat.

Selain itu juga, Kapolres menyerahkan reward kepada Polsek dan Personil serta masyarakat yang berprestasi. Pemberian reward berlangsung di halaman Mapolres setempat.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Perkuat Peran Pesantren dalam Pembangunan dan Pengembangan SDM

Menurut AKBP Eka Mulyana, Pemberian ‘Punishment’ adalah teguran bagi personil Polsek yang kurang baik dalam melaksanakan tugas.

“Tentunya dalam hal ini, kedepan dapat ditingkatkan lagi dalam melaksanakan tugasnya.” Tegasnya pada Apel pagi, Senin (18/06/2018).

”Disisi lain, Patut disampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Polsek yang telah melaksanakan tugas dengan baik, dengan tanda pemberian  reward.” Tambahnya.

Baca Juga :  BHC Fest 2026 Putar Roda UMKM, Bupati Egi Tegaskan Wajah Baru Lampung Selatan dari Gerbang Jadi Beranda Sumatra

“Dengan pemberian reward ini, diharapkan dapat memotivasi personil yang lain dalam melaksanakan tugas sehari-hari, serta senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan negara,” ungkapnya.

Diantara Polsek dan personil serta masyarakat yang mendapatkan reward prestasi adalah, Polsek Kotabumi Utara  terbaik 1, Polsek Abung Timur terbaik 2, Polsek Sungkai Selatan terbaik 3.

Baca Juga :  Sensus Ekonomi 2026, Pemprov Lampung Tekankan Pentingnya Data Akurat untuk Kebijakan Tepat Sasaran

Kemudian reward prestasi juga diberikan kepada Briptu Frisca Handayani anggota Sat Narkoba berhasil melakukan undercover buy dalam ungkap kasus Narkoba jenis sabu, Bripda Dela Wijaya anggota Sat Narkoba berhasil melakukan undercover buy dalam ungkap kasus Narkoba jenis Ectasy dan Hendra seorang jurnalis yang telah membantu tugas Kepolisian dalam mengungkap kasus Curas. (Helmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *