Penjual dan Kurir Sabu di Menggala Dibekuk Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG – Dua orang yang diduga kuat sebagai penjual dan kurir narkotika jenis sabu, yakni SU (38) dan RI (15) ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang pada Kamis (7/6/2018) sekitar pukul 01.00 WIB di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Mega Menggala Selatan.
Menurut Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si. Pelaku SU alias HE yang berprofesi wiraswasta dan RI yang merupakan pengangguran, adalah warga Kampung Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Di ungkapkan Iptu Boby, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan informasi dari warga masyarakat, yang mengatakan bahwa di rumah pelaku sering dijadikan tempat untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
“Berbekal informasi tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan akan kebenarannya, setelah dipastikan para pelaku sedang berada di rumahnya, anggota kami melakukan penangkapan dan penggerbekan, di dalam rumah pelaku ditemukan narkotika jenis sabu, selanjutnya para pelaku dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” papar Iptu Boby. Jumat (8/6/2018)
Dari hasil penggeledahan ditempat kejadian perkara, petugas berhasil menemukan BB (barang bukti) berupa 7 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 8 bungkus plastik klip kosong, 3 unit handphone (HP) dan pipet sekop.
“Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya. (Dms)