Pelaku Curas Dibekuk Tekab Polres Lampung Utara

Newslampungterkini.com LAMPUNG UTARA – Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil meringkus satu orang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan pada Senin malam (30/4/2018).
Tersangka yang berhasil diamankan yaitu TP (34) warga Desa Sumber Arum Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP H. Syahrial, SIP, MH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, S.I.K menjelaskan, tersangka melakukan aksinya dengan cara pepet sepeda motor korban hingga korban jatuh, kemudian pukul korban lalu ambil tas dibawah jok sepeda motor korban.
“Pada saat korban terjatuh tersangka langsung mengambil tas milik korban lalu kabur meninggalkan korban,” ujar Kasat Reskrim.
“Setelah dilakukan penyelidikan kurang lebih satu minggu tersangka dapat kita amankan berikut barang bukti hasil kejahatan berupa saatu buah tas warna biru dan satu buah dompet warna coklat milik korban. Tersangkaa kita amankan di rumahnya tanpa ada perlawanan,” terang Kasat.
“Tersangka sudah kita amankan di Polres Lampung Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP H. Syahrial. (NLT-Helmi)