27 Januari 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

MK Kabulkan Gugatan Iwakum: Sengketa Pers Tak Boleh Langsung Dipidanakan

News Lampung Terkini

Newslampungterkini.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK mempertegas perlindungan hukum bagi wartawan guna mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang yang digelar Senin 19 Januari 2026, menyatakan bahwa Pasal 8 UU Pers kini memiliki pemaknaan hukum baru yang mengikat secara bersyarat.

MK menegaskan bahwa sengketa yang muncul akibat kerja jurnalistik tidak dapat serta-merta dibawa ke ranah pidana atau perdata.

“Penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers,” tegas Suhartoyo.

Baca Juga :  Soal Sekolah Siger, Begini Penegasan Wali Kota Bandar Lampung

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menambahkan, tanpa pemaknaan yang jelas, Pasal 8 selama ini hanya bersifat deklaratif dan berpotensi menjerat wartawan secara langsung tanpa perlindungan nyata.

Dengan putusan ini, aparat penegak hukum wajib mengedepankan prinsip restorative justice melalui pertimbangan Dewan Pers sebelum memproses tuntutan hukum.

Iwakum: Kemenangan Martabat Profesi Wartawan

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyambut baik putusan tersebut dan menyebutnya sebagai peneguhan martabat profesi wartawan di Indonesia.

Ia menekankan bahwa selama ini banyak persoalan pemberitaan yang semestinya diselesaikan secara etik, justru langsung dikriminalisasi.

Baca Juga :  Sepak Bola Liga 4 Lampung "Pacak-Pacak Mesuji Bangkit"

“Putusan ini memastikan wartawan tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang. Namun, ini bukan berarti wartawan kebal hukum. Perlindungan hanya diberikan kepada kerja jurnalistik yang profesional, beretika, dan dilakukan dengan itikad baik,” ujar Irfan di Gedung MK.

Senada dengan itu, Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, mengapresiasi MK yang telah memberikan kepastian hukum bagi jurnalis di lapangan agar tidak dihantui ancaman gugatan perdata maupun pidana saat menjalankan tugasnya.

Catatan Dissenting Opinion

Meskipun dikabulkan, putusan ini diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, yang berpendapat bahwa permohonan tersebut seharusnya ditolak.

Baca Juga :  Di Bawah Kepemimpinan Egi-Syaiful, Lampung Selatan Tembus 12 Besar Nasional SDGs

Poin Penting Putusan MK bagi Insan Pers:

  • Wajib Melalui Dewan Pers:Seluruh sengketa karya jurnalistik harus diselesaikan melalui prosedur di Dewan Pers sebelum masuk ke ranah hukum.
  • Mencegah Kriminalisasi:Memutus praktik penggunaan pasal Pidana Umum secara serampangan terhadap jurnalis.
  • Pedoman Aparat Penegak Hukum:Menjadi rambu konstitusional bagi Polri dan Kejaksaan dalam menangani laporan terkait pemberitaan.

Organisasi profesi lain, termasuk Pewarta Foto Indonesia (PFI), turut mengapresiasi putusan ini sebagai langkah maju bagi kebebasan pers dan penguatan demokrasi di Indonesia. (*)

Baca Berita Lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | PT Lampung Terkini Mediatama |