26 Juli 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Mengundurkan Diri dari Dirut Bank Lampung, Mahdi Yusuf Jabat Direktur Legal BRI

News Lampung Terkini

Newslampungterkini.com – Mahdi Yusuf resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama Bank Lampung.

Mahdi Yusuf ditetapkan sebagai Direktur Utama sejak awal 2025 itu, kini menempati jabatan baru sebagai Direktur Legal & Compliance Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Sebelum itu, ia juga pernah menjabat sebagai Direktur Kepatuhan di Bank Lampung

Komisaris Utama Bank Lampung Firsada mengatakan, pengunduran diri Mahdi Yusuf telah diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan telah diterima oleh pemegang saham pengendali.

Baca Juga :  Bandar Lampung Expo 2026 Berakhir, Mampu Dongkrak Visibilitas Industri Kreatif Daerah

“Yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri kepada pemegang saham pengendali, Bapak Gubernur, dan pengunduran diri tersebut sudah diterima,” ujar Firsada, Selasa (23/12/2025).

Firsada menjelaskan, berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Bank Lampung, kekosongan jabatan Direktur Utama untuk sementara dijalankan oleh Direktur Operasional Bank Lampung, Indra Merviana. Ia ditunjuk untuk menjalankan tugas Direktur Utama.

Baca Juga :  Kejurda Padel Lampung 2026 Resmi Dimulai, Sekdaprov Tekankan Sportivitas dan Dorong Pembinaan Atlet

Disampaikan Firsada, sesuai ketentuan, Direktur Operasional menjalankan tugas Direktur Utama. Selanjutnya, dalam waktu 30 hari ke depan, penetapan pelaksanaan tugas tersebut akan dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), termasuk pembahasan siapa yang akan ditunjuk sebagai Direktur Utama definitif.

Baca Juga :  31 Pasangan Ikuti Nikah Massal Begawi Cinta Lampung 2026, Gubernur Tekankan Pentingnya Dialog dalam Rumah Tangga

“Status Direktur Operasional yang saat ini menjalankan tugas Direktur Utama merupakan pejabat sementara, bukan pelaksana tugas (Plt)” jelasnya.

Firsada menambahkan, seluruh tahapan pengisian jabatan Direktur Utama Bank Lampung akan dilaporkan kepada pemegang saham dan diputuskan melalui mekanisme RUPS sesuai aturan yang berlaku. (bg)

Baca Berita Lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *