28 Juni 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Pansus Singkong DPRD Lampung Bakal Turun ke Petani dan Perusahaan

Newslampungterkini.com – Pansus Tata Niata Singkong bakal turun ke petani pengusaha hingga kementerian guna mengidentifikasi persoalan yang terjadi  di Provinsi Lampung

Ketua Pansus Tata Niaga Singkong, Mikdar Ilyas, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menjaring aspirasi petani dan pengusaha, serta memastikan kesepakatan bersama dapat dilaksanakan dengan baik.

Roadshow perdana akan dimulai di Lampung Utara pada Selasa besok,14 Januari 2025.

“Besok kami langsung turun bertemu petani dan pengusaha singkong. Kami ingin memastikan bahwa harga singkong sesuai dengan kesepakatan bersama, yakni Rp1.400 per kilogram dengan potongan maksimal 15%,” tegas Mikdar, legislator Gerindra. Selasa (13/1/2025).

Baca Juga :  Kejurnas KWRI Cup II, Pemprov Lampung Dorong Ekosistem Sepak Bola Sejak Dini

Roadshow ini akan dilanjutkan ke enam kabupaten lain, yaitu Lampung Tengah, Lampung Timur, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Way Kanan, dan Mesuji.

Selain itu, Pansus berencana mengangkat persoalan ini ke tingkat nasional dengan mendatangi tiga kementerian, yakni Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian. Mereka juga akan berkoordinasi dengan Komisi IV DPR RI yang membidangi sektor pertanian.

Baca Juga :  BNNK Lamsel Gelar Puncak Peringatan HANI 2025 di Desa Bersinar 2025 Bersama Forkopimda

“Tujuan kami jelas, untuk menyejahterakan petani singkong tanpa merugikan perusahaan. Dengan langkah ini, kami harap kebijakan pemerintah dapat memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak,” tambah Mikdar.

Pj. Sekda Provinsi Lampung, Fredy, menyebut kesepakatan ini menindaklanjuti SKB yang diterbitkan pada 23 Desember 2024 lalu.

Baca Juga :  Lampung Jaring Talenta Renang Lewat Kapolda Cup 2025

Surat tersebut kini diperkuat dengan edaran resmi dari Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, yang mencantumkan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar kesepakatan.

“Perusahaan yang tidak melaksanakan kesepakatan dalam berita acara keputusan bersama akan dikenakan tindakan tegas atau sanksi sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku,” ujar Fredy. (*)

Baca Lebih Banyak Berita di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama |