24 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Pemkab Lampung Tengah Entri Meeting Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Oleh Inspektorat Provinsi

News Lampung Terkini

Newslampungterkini.com – Asisten Administrasi Umum Drs. Eko Dian Susanto, M.IP. Entri Meeting dalam rangka Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan oleh inspektorat Provinsi Lampung di Kabupaten Lampung Tengah, pada Senin 5 Agustus 2024 di aula Siger Emas Lantai IV Kantor Bupati setempat.

Atas nama pemerintah daerah, Drs. Eko Dian Susanto, M.IP. mengucapkan selamat datang sekaligus menyambut baik dan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kunjungan Inspektorat Provinsi Lampung ke Kabupaten Lampung Tengah untuk melakukan pengawasan sekaligus pembinaan terkait apa yang sudah dilaksanakan oleh seluruh organisasi perangkat daerah sesuai daftar yang ada.

Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

“Jadi mohon kiranya nanti teman-teman OPD semua bisa menyajikan laporan yang diminta oleh pihak inspektorat provinsi Lampung dan nanti kalau ada rekomendasi ataupun perbaikan-perbaikan mohon kiranya bisa ditindaklanjuti supaya kedepannya bisa lebih baik lagi,” ujarnya.

Disampaikannya, kemarin juga Lampung Tengah ditunjuk sebagai calon Kabupaten anti korupsi, oleh karena itu semua dari komponen-komponen yang disajikan oleh KPK kemarin agar dilakukan bersama-sama tata kelolanya dengan baik.

Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

“Saya minta jangan beranggapan itu hanya tugasnya inspektorat saja tapi tugas kita semua untuk melakukan pembenahan supaya bisa lolos jadi kabupaten anti korupsi,” tandasnya.

Sementara itu Sekretaris Inspektur Provinsi Lampung, Drs. Andrian Syarif menyampaikan kegiatan ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang memang dilaksanakan terus menerus.

“Dasarnya adalah yang pertama akan kami sampaikan dasar dari kegiatan ini adalah undang-undang nomor 3 tahun 2014 di pasal 378 ayat 1, disitu menerangkan bahwa Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat melakukan pengawasan umum dan pengawasan teknis terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” terangnya.

Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

“Kemudian dasar yang kedua, adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, didalam pasal 10 disebutkan bahwa pengawasan dilaksanakan oleh bapak-bapak. Kemudian juga ini yang tidak kalah penting adanya dasar kita dalam peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2023,” tambahnya.

(bg/kf)

Baca Lebih Banyak Berita Klik di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.