24 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Workshop Manajemen Risiko Pembangunan Nasional, Solusi Peningkatan Kemandirian Fiskal Daerah Melalui OPAD

News Lampung Terkini

Newslampungterkini.com – Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional yang diterbitkan tanggal 16 Juni 2023 oleh Presiden Joko Widodo, menjadi puncak perundang-undangan secara khusus mengatur kewajiban Pemerintah selaku organisasi sektor publik untuk menerapkan dengan manajemen risiko.

Sebelumnya telah terdapat peraturan yang secara eksplisit mengatur implementasi manajemen risiko di masing-masing Kementerian/Lembaga/Pemda.

Setidaknya ada dua alasan utama yang melandasi urgensi implementasi manajemen risiko pembangunan nasional (MRPN). Pertama, semakin disadari bahwa pengelolaan organisasi semakin tidak mudah seiring dengan situasi dunia yang berciri bergejolak, tak pasti, rumit, dan ambigu (volatile, uncertain, complex, ambiguous/VUCA).

Belakangan, situasi itu kemudian dipersepsikan sebagai bersifat rapuh, mencemaskan, diliputi bentuk hubungan sebab-akibat yang serba tak jelas, dan tak bisa dipahami (brittle, anxious, non-linear, incomprehensible/BANI).

Alasan kedua, pengalaman dunia korporasi yang kemudian melahirkan keyakinan bahwa manajemen risiko ternyata sangat efektif untuk mengelola ketidakpastian masa depan dalam dunia yang berciri VUCA dan BANI itu.

Berbagai studi ilmiah telah membuktikan, baik secara teoretis maupun empiris, bahwa semakin tinggi tingkat kematangan suatu organisasi dalam implementasi manajemen risiko, semakin tinggi pula efektivitasnya dalam upaya mencapai tujuan organisasi sehingga semakin baik dalam capaian kinerjanya.

Salah satu persoalan yang sangat menjadi perhatian hampir di seluruh Pemda adalah terkait terbatasnya ruang fiskal dalam menjawab ketidakpastian tersebut melalui intervensi Pemerintah dalam pembangunan daerah.

Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah perlu melakukan langkah-langkah konkrit dalam meningkatkan tingkat kemandirian fiskal.

Kemandirian fiskal merupakan indikator utama dalam mengukur kemampuan Pemerintah Daerah untuk membiayai sendiri kegiatan pemerintah daerah, tanpa tergantung bantuan dari luar, termasuk dari Pemerintah Pusat.

Tingkat kemandirian fiskal pemerintah daerah di seluruh wilayah Provinsi Lampung tiga tahun terakhir memang cenderung meningkat dari 21,11% (2022), 23,48% (2023) menjadi 25,18% (2024) namun masih di bawah rata-rata nasional 29,08% (2022), 29,34% (2023) dan 28,91 (2024).

Baca Juga :  Cawagub dr Jihan Nurlela Jadi Pembina Upacara Hari Santri Nasional 2024 di Jatiagung

Salah satu faktor pendorong kemandirian fiskal adalah Penerimaan Asli Daerah yang ditunjukkan dengan tren menurun dengan capaian 89,40% (2022), 87,77% (2023) dan 75,45% (2024).

Diperlukan langkah strategis untuk menunjukkan korelasi positif antara peningkatan pendapatan asli daerah, kemandirian fiskal dan manajemen risiko pembangunan nasional, sehingga dipandang perlu pelaksanaan Workshop Manajemen Risiko Pembangunan Nasional sebagai Solusi Peningkatan Kemandirian Fiskal Daerah melalui Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah.

Untuk mendapatkan gambaran keterkaitan antara peningkatan OPAD, kemandirian fiskal serta MRPN, maka diselenggarakan Workshop Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN)  sebagai Solusi Peningkatan Kemandirian Fiskal Daerah Melalui Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD) Tahun 2024.

Workshop tersebut dilaksanakan di Hotel Grand Mercure Bandar Lampung pada hari Jumat tanggal 2 Agustus 2024 dengan narasumber kegiatan melibatkan stakeholder yang berasal dari eksternal dan internal BPKP meliputi Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah (PPKD) BPKP Pusat, Pj. Gubernur Lampung yang dalam hal ini diwakili oleh Inspektur Lampung, dan Direktur Akuntabilitas Keuangan Daerah Kedeputian PPKD BPKP Pusat.

Sedangkan peserta meliputi Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda, Kepala Bapenda, Kepala BPKAD dan Inspektur di seluruh wilayah Provinsi Lampung.

Raden Suhartono selaku Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah (PPKD) menyampaikan bahwa workshop kali ini mengangkat tema MRPN peningkatan OPAD.

Hal ini dilatarbelakangi oleh banyaknya tantangan pembangunan di daerah, yaitu terkait kapasitas fiskal, tata kelola pembangunan, ketergantungan pemda terhadap dana transfer, sampai ke seberapa baikkah tata Kelola pengelolaan PAD mulai dari pemungutan pajak sampai ke penggalian potensi dan pertanggungjawaban.

Ir. Fredy selaku Inspektur Provinsi Lampung yanG mewakili Pj. Gubernur Lampung menyampaikan bahwa dalam menjalankan pemerintahan di daerah, proses tata kelola sektor publik, manajemen risiko dan pengendalian intern tidak dapat dipisahkan. Ketiga hal ini memiliki hubungan yang sangat erat untuk menjaga pembangunan agar dapat dilaksanakan secara dinamis dan berkesinambungan.

Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

Emy Yunidyastuti selaku Direktur Akuntabilitas Keuangan Daerah Kedeputian PPKD BPKP menyampaikan bahwa pendapatan daerah menjadi sesuatu hal yang sangat diperlukan setiap daerah untuk mendanai pembangunannya selain yang berasal dari pemerintah pusat.

Diperlukan manajemen risiko yang memadai khusus tematik penerimaan pajak daerah dengan harapan untuk peningkatan kemandirian fiskal. Untuk mewujudkan itu kita perlu berkolaborasi lintas sektoral baik di level pusat maupun daerah.

Berdasarkan hasil pengawasan BPKP terhadap 71 Pemda pada tahun 2023, diketahui kinerja pengelolaan pendapatan pemerintah daerah belum optimal.

Terlihat dari terjadi kekurangan potensi pajak sebesar Rp574,26 miliar yang terdiri dari Rp491,21 miliar potensi pajak kabupaten/kota dan Rp83,05 miliar potensi pajak provinsi.

Uji petik pada wilayah Provinsi Lampung dilakukan pada Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Pesisir Barat dengan hasil evaluasi terdapat selisih potensi sebesar Rp6,15 miliar.

Belum optimalnya kinerja pengelolaan pendapatan pemerintah daerah disebabkan beberapa hal yaitu kelemahan administrasi seperti SOP dan basis data untuk menetapkan target pendapatan daerah, kurang optimalnya penagihan pajak seperti PBB-P2, dan belum adanya proses rekonsiliasi untuk memverifikasi kebenaran data pemungutan dan penyetoran 3 jenis pajak (Pajak Penerangan Jalan, Pajak Rokok, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor/PBBKB) antara pihak pemungut dengan pemerintah daerah. Dampaknya, program pembangunan di daerah tidak dapat direalisasikan.

Pemilihan Program, Kegiatan, Proyek, Prioritas Pembangunan, dan/atau Jenis Risiko Tertentu (PKPPR) Penerimaan Perpajakan Pemerintah Daerah harus segera dilaksanakan.

Adapun urgensi PKPPR terlihat dari tercantumnya peningkatan pajak daerah sebagai salah satu indikator pada RPJMN 2020-2024 dalam proyek prioritas peningkatan kapasitas pemerintah dan dan hubungan pusat-daerah, serta adanya transformasi pengelolaan fiskal daerah yang termuat dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

Baca Juga :  Ahmad Giri Akbar Resmi Jabat Ketua DPRD Lampung

Adanya perubahan-perubahan lingkungan strategis dalam berbagai isu termasuk isu perpajakan harus direspon oleh Internal Audit dengan merumuskan strategi Audit Intern melalui berbagai metode analisis. Selanjutnya auditor internal melakukan identifikasi risiko pada setiap tahapan perpajakan mulai tahap perencanaan, tahap pendaftaran dan pendataan, tahap penetapan, tahap realisasi, tahap pelaporan, tahap pemeriksaan, tahap penagihan, maupun tahap penghapusasn

Untuk itu, risiko penerimaan pajak daerah harus diakomodasi dalam penyusunan perencanaan pengawasan berbasis risiko dan pengawasan perpajakan berbasis daerah untuk mendukung pencapaian misi Internal Auditor, yaitu meningkatkan dan melindungi nilai organisasi, dengan memberikan keyakinan (assurance), saran (advice), dan pandangan (insight) yang objektif dan berbasis risiko. Melalui peran APIP yang efektif, penerimaan perpajakan daerah diharapkan meningkat dan pembangunan nasional tercapai.

Penguatan pengawasan optimalisasi pendapatan asli daerah mencakup beberapa hal yang meliputi:

  1. Metodologi, perbaikan petunjuk teknis sesuai dengan Manajemen Penugasan Pengawasan, penetapan sampel pengawasan OPAD.
  2. SDM, penyusunan modul pembelajaran, pembuatan video bahan pembelajaran melalui micro learning/MOOC, penguatan kompetensi APIP Daerah
  3. Proses,  penguatan pengawasan melalui QA serta pemantauan pelaporan, Sistesis Hasil Pengawasan (SHP), penginputan dalam Sistem Informasi Manajemen Pengawasan, dan tindak lanjut hasil pengawasan.
  4. Kolaborasi, Joint Audit dengan APIP daerah, dan koordinasi perencanaan pengawasan OPAD.

Penguatan pengawasan OPAD tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masing-masing entitas berupa:

  1. BPKP, peningkatan kompetensi SDM, Perbaikan tata Kelola, risiko, dan kepatuhan (GRC), Peningkatan kualitas delivery pengawasan.
  2. Pemda, peningkatan PAD, Peningkatan Local Taxing Power, Penerapan MRPN perpajakan daerah.
  3. APIP Daerah, peningkatan kualitas SDM, Perbaikan GRC, Peningkatan kualitas delivery pengawasan.
  4. Nasional, peningkatan kemandirian fiskal, Peningkatan kualitas pengawasan, Peningkatan kualitas SDM.

(sn)

Baca Lebih Banyak Berita Klik di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.