11 Juni 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung Tindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung

News lampung Terkini

Newslampungterkini.com – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung akan mencabut Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 tahun 2020. Hal tersebut disampaikan oleh Sekdaprov Lampung di ruang kerjanya, Selasa (21/5/2024).

Menurut Sekdaprov, putusan Mahkamah Agung Nomor : 1P/HUM/2024 memerintahkan kepada termohon (Gubernur Lampung) untuk mencabut Peraturan Gubernur No.33 Tahun 2020.

Baca Juga :  Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dicanangkan, Wagub Jihan Ajak Masyarakat dan Pelaku Usaha Berpartisipasi Aktif

Oleh karenannya, menurut Sekda Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Peningkatan Produktifitas Tanam Tebu kemudian diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 tahun 2020 tentang Tata Kelola dan Peningkatan Produktifitas Panen Tebu

Baca Juga :  Wali Kota Bandar Lampung Serahkan Langsung Bantuan Telur Untuk Pemenuhan Gizi Keluarga Berisiko Stunting

“Dalam hal ini Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat, Oleh karena itu untuk menghormati putusan Pengadilan/Mahkamah Agung, maka Gubernur Lampung mencabut Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tersebut,” ungkap Sekda.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Buka Munas Hipmi XVIII di Bandar Lampung, Ajak Pengusaha Muda Berpegang pada Amanat Pendiri Bangsa

(bg/kf)

Baca Lebih Banyak Berita Klik di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *