21 Agustus 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Anggota DPRD Lampung Selatan Fraksi PDIP Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2020

Newslampungterkini.com – Anggota DPRD kabupaten Lampung Selatan dari Fraksi PDIP, Taman menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 tahun 2020, Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Desa Rawi Kecamatan Penengahan, pada (29/1/2024).

Anggota Komisi II ini menyampaikan, Sosialisasi Peraturan Daerah, Perda lebih ke pengenalan tentang penjelasan produk hukum.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Serahkan Dokumen Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 Ke DPRD

Dikatakannya, Perda No 3 Tahun 2020 yang menjelaskan tentang peran serta masyarakat untuk mengenali tata tertib tempat hiburan dan keramaian.

“Beda halnya dengan Reses, yang tujuannya untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa yang menggunakan anggaran pemerintah daerah,” kata politikus PDI-Perjuangan itu.

Baca Juga :  Sholawat Bareng di Candipuro, Bupati Egi Bawa Kado Kemerdekaan Jalan Mulus

Menurut Legislator Dapil II Penengahan, Bakauheni, Ketapang, Sragi ini tujuan daripada Perda tersebut memang tak lain agar masyarakat mengerti tentang tata tertib menjaga ketentraman dan ketertiban umum terlebih menjelang pemilu.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Lampung Tetapkan Program Pembentukan Perda Tahun 2026

“Ini agar masyarakat tahu betul tujuan payung hukum dan dasar hukumnya yang tercantum dalam perda Nomor: 3 tahun 2020 ini,” pungkasnya.

Kegiatan dihadiri tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan sejumlah perangkat desa serta peserta undangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama |