5 Januari 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Ketua DPRD Lamsel Ajak Masyarakat Jaga Ketentraman dan Ketertiban

Newslampungterkini.com – Ketua DPRD Lampung Selatan Hendri Rosyadi mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2020 tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Menurut Legislator dari Fraksi PDI-Perjuangan itu, tujuan dari perda tersebut memang tak lain agar masyarakat mengerti tentang menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Baca Juga :  Tahun 2026, Pemprov Lampung Dorong Percepatan Pembangunan dan Pelayanan Publik

“Ini agar masyarakat tahu betul tujuan payung hukum dan dasar hukumnya yang tercantum dalam perda Nomor: 3 tahun 2020,” ujarnya.

Kegiatan yang dipusatkan di Dusun II Penyandingan, Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, dihadir sejumlah perangkat desa, tokoh masyarakat tokoh agama dan tokoh pemuda serta ratusan peserta, Senin (29/1/2024).

Baca Juga :  TPG 13 dan TPG THR Guru ASN TA 2025 Dipastikan Cair Januari 2026, Ini Penjelasan Resmi Pemkab Lampung Selatan

Dikatakannya, masyarakat diberikan pemahaman tentang bagaimana mengimplementasikan peraturan daerah tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat terlebih di tahun politik saat ini.

Baca Juga :  Tahun 2026, Pemprov Lampung Dorong Percepatan Pembangunan dan Pelayanan Publik

“Saya berharap dengan pengenalan Perda ini masyarakat dapat menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum,” ungkapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | PT Lampung Terkini Mediatama |