Bowo Edi Anggoro Sosialisasi Perda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
Newslampungterkini.com – Anggota DPRD Lampung Selatan Fraksi PKS, Bowo Edi Anggoro mengajak masyarakat di tahun politik untuk menciptakan situasi aman, nyaman dan kondusif.
Hal tersebut disampaikan legislator Dapil 2 yang meliputi Kecamatan Sidomulyo, Way Panji dan Palas, saat melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Desa Sukamulya Kecamatan Palas, Jum,at, (9/2/2024).
Dalam kesempatan tersebut masyarakat diberikan pemahaman tentang bagaimana peraturan daerah tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Saya berharap dengan pengenalan Perda ini masyarakat bisa menyimak dan bisa membawa pulang ilmu dan membagikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya tujuan dari perda tersebut memang tak lain agar masyarakat mengerti tentang tata tertib menjaga ketentraman dan ketertiban umum terlebih menjelang pemilu.
“Ini agar masyarakat tahu betul tujuan payung hukum dan dasar hukumnya yang tercantum dalam perda Nomor: 3 tahun 2020,” tutur pria berkacamata itu.
Sosialisasi Perda itu dihadiri tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan sejumlah perangkat serta peserta undangan. (*)