6 Mei 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Bowo Edi Anggoro Sosialisasi Perda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

Newslampungterkini.com – Anggota DPRD Lampung Selatan Fraksi PKS, Bowo Edi Anggoro mengajak masyarakat di tahun politik untuk menciptakan situasi aman, nyaman dan kondusif.

Hal tersebut disampaikan legislator Dapil 2 yang meliputi Kecamatan Sidomulyo, Way Panji dan Palas, saat melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Desa Sukamulya Kecamatan Palas, Jum,at, (9/2/2024).

Baca Juga :  Silaturahmi HUT REI ke-54 di Lampung Perkuat Agenda Asta Cita Presiden Prabowo dan Program Pembangunan 3 Juta Rumah

Dalam kesempatan tersebut masyarakat diberikan pemahaman tentang bagaimana peraturan daerah tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

“Saya berharap dengan pengenalan Perda ini masyarakat bisa menyimak dan bisa membawa pulang ilmu dan membagikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Hasil Pemeriksaan LKPD 2025, Pemkab Lampung Selatan Komit Tindaklanjuti Catatan BPK

Menurutnya tujuan dari perda tersebut memang tak lain agar masyarakat mengerti tentang tata tertib menjaga ketentraman dan ketertiban umum terlebih menjelang pemilu.

Baca Juga :  Terima Aspirasi Buruh, Sekdaprov Tegaskan Komitmen Pemprov Lampung dalam Penguatan Perlindungan Pekerja

“Ini agar masyarakat tahu betul tujuan payung hukum dan dasar hukumnya yang tercantum dalam perda Nomor: 3 tahun 2020,” tutur pria berkacamata itu.

Sosialisasi Perda itu dihadiri tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan sejumlah perangkat serta peserta undangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *