26 November 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Sosperda Kedua, Rosdiana Ajak Warga Ciptakan Suasana Kondusif

Newslampungterkini.com – Menjelang pelaksanaan pesta demokrasi Pemilu, Ketua komisi III DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Rosdiana mengajak masyarakat untuk menciptakan situasi yang aman, nyaman dan kondusif.

Hal tersebut disampaikan Legeslatif dari Fraksi PDI-Perjuangan pada kegiatan Sosialiasasi Peraraturan Daerah (Sosper) Nomor 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di bulan kedua tahun 2024.

Kegiatan yang dipusatkan di Desa Way Hui Kecamatan Jatiagung itu dihadiri sejumlah perangkat desa tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan peserta undangan, pada Jum,at (9/2/2024).

Baca Juga :  Nanang Ermanto: Jangan Melupakan Jasa Guru

Dalam kesempatan tersebut diberikan pemahaman tentang bagaimana mengimplementasikan peraturan daerah tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

“Saya berharap dengan pengenalan Perda ini masyarakat bisa menggunakan di lingkungan dalam kehidupan sehari-hari agar lingkungan tetap terjaga dengan tertib,tentram dan saling melindungi antar sesama,” ucap legislator Dapil V ini.

Menurutnya tujuan dari Perda tersebut memang tak lain agar masyarakat mengerti tentang tata cara melindungi menjaga Ketentraman, ketertiban umum dan saling melindungi.

Baca Juga :  Beredar Akun Facebook Palsu Nanang Ermanto, Kadis Kominfo Minta Masyarakat Waspada

Dikatakannya, Sosper ini bertujuan guna menjelaskan produk hukum tentang peran serta masyarakat untuk mengenali tata tertib tempat hiburan dan keramaian.

“Beda halnya dengan Reses, yang tujuannya untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa yang menggunakan anggaran pemerintah daerah,” jelasnya.

Selain itu, Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) bertujuan agar masyarakat mengetahui payung hukum dan dasar hukumnya yang tercantum dalam perda Nomor: 3 tahun 2020.

Baca Juga :  Beredar Akun Facebook Palsu Nanang Ermanto, Kadis Kominfo Minta Masyarakat Waspada

Peraturan Darah (Perda) Nomor: 3 tahun 2020 di Bab 1 Pasal 1 yang berkaitan dengan Perda tersebut menjelaskan dalam kehidupan atau lingkungan,

“Ketertiban Umum , adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib dan teratur. Ketentraman Masyarakat , adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara aman , nyaman dan tenteram. Mari kita sama-sama ciptakan Pemilu 2024, Pemilu damai.” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.