25 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Ditreskrimum Polda Lampung Ungkap Pelaku Peredaran Uang Palsu

Newslampungterkini.com – Ditreskrimum Polda Lampung berhasil ungkap tindak pidana pengedaran uang palsu yang terjadi di wilayah Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah.

Kronologis kejadian berdasarkan adanya laporan pengaduan dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana upal (uang palsu) pecahan rupiah yang dilakukan oleh salah satu warga.

Kemudian anggota Polri melakukan penyelidikan dan didapati pada saat pelaku sedang membawa, menyimpan, menguasai upal (uang palsu) pecahan rupiah, adapun identitas tersangka tersebut yakni BAG (24) yang merupakan pelajar/mahasiswa.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan Team Tekab 308 Presisi Polda Lampung, pada hari minggu tanggal 03 maret 2024 jam 15.45 Wib, anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku BAG kemudian dilakukan penggeledahan pada badan pelaku dan didapati pelaku sedang membawa, menyimpan, menguasai uang kertas rupiah yang diduga palsu atau menyerupai aslinya.

Baca Juga :  Polisi akan Uji Sample Jajanan Penyebab 12 Siswa Keracunan

“Saat dilakukan penggeledahan dikediaman rumah pelaku dan didapati uang kertas rupiah yang diduga palsu atau menyerupai aslinya dalam bentuk uang kertas rupiah dengan total sebanyak 532 Lembar uang palsu dengan nilai RP 12.750.000 serta beberapa barang bukti yang ada kaitan yang digunakan untuk membuat uang palsu,” ujar Umi Rabu (6/3/24) saat confrence pers.

Baca Juga :  Eksekusi Bangunan di Kelurahan Sukarame Baru Oleh Pengadilan Negeri Berlangsung Tegang

Tindakan pelaku dengan maksud mencari keuntungan dimana uang kertas rupiah palsu tersebut dijual kembali melalui online dengan harga Rp.400.000, pecahan uang palsu dihargai sebesar Rp.135.000 uang asli.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, uang kertas rupiah palsu pecahan Rp.100.000 sebanyak 29 lembar, uang kertas rupiah palsu pecahan Rp.50.000 sebanyak 93 lembar, uang kertas rupiah palsu pecahan RP 20.000 sebanyak 144 lembar, uang kertas rupiah palsu pecahan RP 10.000 sebanyak 243, uang kertas rupiah palsu pecahan RP 5.000, sebanyak 23 lembar,

Kemudian satu unit printer merk Epson L3110 warna Hitam, satu bendel kertas HVS warna putih ukuran A4, tiga buah penggaris plastic, satu buah spidol hitam merk Snowman, dan satu unit handphone merk Vivo Y33T warna biru.

Baca Juga :  Eksekusi Bangunan di Kelurahan Sukarame Baru Oleh Pengadilan Negeri Berlangsung Tegang

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHPidana jo Pasal 245 KUHPidana tentang pemalsuan uang dengan ancaman pidana selama-lamanya 15 tahun.

Kombes Pol Umi menghimbau kepada seluruh masyarakat Lampung apabila menemukan adanya peredaran uang palsu jangan ragu untuk segera dapat melaporkan kepada pihak kepolisian atau dapat melalui layanan Polri Call Canter 110 dan Aplikasi Polri Super App yang dapat di unduh melalui Appstore dan Google Playstore.

(sn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.