25 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dipecat dari Kepolisian

Newslampungterkini.com – Polda Lampung laksanakan sidang kode etik Polri terhadap Pelanggar mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP AG atas kasus peredaran narkoba yang mejeratnya. Sidang ini dilaksanakan di ruang sidang BidPropam Polda Lampung. Kamis (19/10/2023).

Sidang Kode Etik ini dipimpin oleh Auditor TK III Itwasda Polda Lampung Kombes Pol Budiman Sulaksono.

Sidang Kode Etik ini digelar buntut dari tindak pidana peredaran Narkoba Internasional jaringan Fredy Pratama yang menjerat Pelanggar Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP AG.

Baca Juga :  Polisi akan Uji Sample Jajanan Penyebab 12 Siswa Keracunan

Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, dalam Sidang Kode Etik menghadirkan saksi saksi sebanyak 9 orang baik dari eksternal 5 orang dan Internal 4 Anggota Polri dan barang bukti rekening atas nama Selva, Sopiah dan Dwi Prasetyo, beserta ATM, kendaraan roda 4 Ford Rangger, uang sebanyak Rp 1,3 Milyar yang disita dari AKP AG,” ungkapnya.

Baca Juga :  Eksekusi Bangunan di Kelurahan Sukarame Baru Oleh Pengadilan Negeri Berlangsung Tegang

Keterangan AKP AG, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Kombes Pol Umi menjelaskan, dari hasil Sidang Kode Etik terhadap Pelanggar AKP AG, dengan Hasil Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri Nomor : PUT/98/X/2023, Kamis, 19  Oktober 2023, pertama melakukan perbuatan tercela, kedua di Patsus 30 hari sudah dijalankan, ketiga dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), dikarenakan yang bersangkutan APH dan pernah melakukan pelanggaran disiplin pada saat masih menjabat di Polres Lampung Utara dan Polres Tubaba,” jelasnya.

Baca Juga :  Eksekusi Bangunan di Kelurahan Sukarame Baru Oleh Pengadilan Negeri Berlangsung Tegang

“Pelanggar AKP AG masih melakukan banding hasil dari Putusan Sidang Kode Etik, banding ini merupakan hak dari pada yang bersangkutan,” tutup Kombes Umi Fadilah.

(sn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.