Anggota DPRD Lampung Jauharoh Haddad Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2016
Newslampungterkini.com – Anggota DPRD Lampung Jauharoh Haddad melakukan sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam pencegahan konflik di Provinsi Lampung, di Desa Raman Utara, Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah, Minggu (17/9/2023).
Pada kesempatan itu, anggota Dewan dari PKB itu mengajak masyarakat Seputih Raman untuk bisa menyelesaikan permasalah secara kekeluargaan.
“Kita sudah punya Perda tentang Rembug Desa. Dengan Perda ini, diharapkan masyarakat dapat menyelesaikan permasalah dengan musyawarah,” tambahnya.
Menurutnya, konflik di tingkat masyarakat desa sejauh mungkin bisa dihindari jika semua warga menyadari pentingnya kebersamaan dan ketenteraman bersama.
“Janganlah yang sepele menjadi membesar, apa lagi sampai ke ranah hukum. Sebab itu, semua persoalan sebisa mungkin bisa ditempuh dengan duduk bersama, bermusyawarah,” katanya. (*)