Hari Anak Nasional, Ketut Erawan Sosialisasikan Perda Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Newslampungterkini.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Ketut Erawan yang menggelar sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Lampung di desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur. Minggu (23/7/2023).
Sosialisasi yang bertepatan dengan Hari Anak Nasional 2023ini diselenggarakan malam hari dan di hadiri langsung oleh dua narasumber yakni Edi Rusdianto dan Tulus Purnomo. Serta tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda sebagai peserta.
Ketut menilai, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Lampung Timur masih sangat tinggi meski Kabupaten Lampung Timur dinilai menjadi salah satu daerah Ramah Anak.
”Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih sering terjadi, di dalam perda nomor 2 ini di jelaskan bahwa bentuk kekerasan pun beragam mulai dari kekerasan verbal, kekerasan fisik dan pelecehan seksual,” ujarnya.
Ditegaskannya, peran serta aparatur desa atau kampung yang harus memahami isi dari perda. Sementara itu, salah satu narasumber Tulus Purnomo yang juga mantan calon wakil walikota Bandar Lampung menilai bahwa kaum perempuan dan anak harus mendapatkan perlindungan.
“Perempuan dan anak dilindungi oleh negara, hal tersebut di atur dalam undang – undang dan masyarakat harus memahami mengapa pemerintah daerah menciptakan perda ini,” tambahnya.
Dujelaskannya, bahwa Perda ini merupakan produk hukum yang telah di sepakati bersama antara pemerintah provinsi Lampung dengan DPRD Provinsi Lampung sebagai landasan dalam menjalankan roda kehidupan sehari-hari. (*)