23 Juni 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Ketut Erawan Sosialisasikan Perda Bahaya Narkotika di Desa Brawijaya

Newslampungterkini.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung Ketut Erawan menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor. 1 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainya, di desa Brawijaya, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, pada hari Minggu, (20/8/2023).

Sosialisasi Peraturan Daerah ini digelar oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Lampung di daerah pemilihan masing-masing.

Baca Juga :  BDL Colour Run Semarakkan HUT Ke-344 Kota Bandar Lampung

Politisi PDI Perjuangan ini melaksanakan sosialisasi dengan menghadirkan narasumber Edi Rusdianto.

Acara dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan masyarakat desa Brawijaya untuk menerima materi tentang bahaya narkotika bagi kehidupan masyarakat.

Baca Juga :  Nobar Piala Dunia di PKOR Way Halim Disambut Antusias Warga

Ketut Erawan mengatakan bahwa peredaran narkoba di Lampung Timur masih sangat tinggi, narkoba telah mengancam hingga anak usia 13 Tahun.

“Penyalahgunaan Narkotika di Lampung Timur sudah merambah sampai anak usia 13 tahun,” ujarnya

“Sebagai wakil rakyat, saya sangat sedih melihat hal ini, butuh peran serta dan kepedulian kita semua untuk memerangi peredaran narkotika di Lampung Timur,” tambahnya.

Baca Juga :  Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Pimpin Rakor Sekda Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung

Ketut Erwan mengatakan, kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan peredaran narkotika yang merupakan musuh bersama dan dapat merusak generasi bangsa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *