24 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 12 Kg

Newslampungterkini.com – Direktorat Narkotika Polda Lampung berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika dengan 3 tersangka yang membawa 10,3 Kg Sabu dan 1,08 Kg Sabu dengan rentang waktu yang berbeda.

Ditresnarkoba Polda Lampung, Dir Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya S.H.S.I.K, didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat S.E.M.M, melaksanakan Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika tersebut, pada Selasa (15/8/2023).

Para pelaku ditangkap saat akan melewati Seaport Pelabuhan Bakauheni para pelaku dan barang bukti sabu merupakan jaringan sindikat Internasional.

Dir Narkoba Polda Lampung Kombes Erlin menjelaskan pada hari selasa tanggal 27 Juni 2023 sekitar pukul 23.00 Wib, tim terpadu subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung saat melakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang mencurigakan berhasil mengamankan dua orang S (43) dan U (33).

Baca Juga :  Polisi akan Uji Sample Jajanan Penyebab 12 Siswa Keracunan

Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan terhadap tas yang mereka bawa dan berhasil ditemukan Narkotika sabu dengan total 10,3 Kg yang akan dibawa menuju Madura.

“Berdasarkan hasil Interogasi dari keduanya bahwa narkotika tersebut mereka bawa dari negara Malaysia melalui jalur laut sampai ke Asahan Sumatera Utara, untuk di bawa menuju madura atas perintah S (DPO), lalu kedua tersangka akan mendapatkan upah Sebesar Rp. 50.000.000 jika narkotika tersebut telah sampai di Madura,” jelasnya.

Baca Juga :  Polisi akan Uji Sample Jajanan Penyebab 12 Siswa Keracunan

Untuk pelaku A.A yang membawa Sabu sebanyak 1,08 Kg Pada Hari Rabu Tanggal 9 Agustus 2023 sekitar Jam 22.00 Wib juga berhasil diamankan oleh personil Direktorat Narkotika Polda Lampung di Seaport Pelabuhan Bakauheni.

Kombes Erlin menjelaskan, tersangka A.A mengakui bahwa ia membawa narkotika dari Medan tujuan Bali atas perintah S (DPO) yang dikenalnya di dalam rutan, ia dijanjikan dengan imbalan sebanyak 15 juta rupiah ditambah uang jalan sebesar 5 juta rupiah yang akan di transfer oleh P (DPO).

“Ketiga tersangka yang berhasil kami amankan ini mereka berperan sebagai kurir yang dimana gembongnya masih dalam proses pendalam yang masih dalam proses pencarian,” pungkas Kombes Erlin.

Baca Juga :  Polisi akan Uji Sample Jajanan Penyebab 12 Siswa Keracunan

Dari penangkapan ini berhasil terselamatkan sebanyak 45.812  jiwa, dengan nilai sebesar  Rp. 17.179.500.000 (Tujuh Belas Milyar Seratus Tujuhi Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Atas perbuatanya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal pidana mati.

(sen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.