Zunianto Sosialisasi Perda Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM
Newslampungterkini.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Zunianto Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2016, tentang perlindungan dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Minggu (9/4/2023).
Sosialisasi Peraturan Daerah tersebut menjadi perhatian khusus baginya, agar masyarakat paham akan sejumlah Perda yang sudah disahkan oleh DPRD dan Eksekutif.
Dalam sambutannya, Anggota Fraksi PKS DPRD Lampung itu mengatakan kehadirannya bersama masyarakat Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu menjadi suatu kewajiban dan tanggung jawabnya, atas amanah yang telah diberikan.
“Saya sangat berterimakasih bisa bersilaturahmi dengan masyarakat Pagelaran. Dan saya harapkan pertemuan ini bisa membawa manfaat bagi kita semua,” kata Politisi PKS Lampung itu.
Tidak bisa dipungkiri, kata Zunianto, bahwa keberadaan UMKM di Indonesia dan Lampung khususnya sangat penting dan diperhitungkan, karena hingga saat ini UMKM berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi.
“Artinya, secara tidak langsung UMKM merupakan pondasi kemajuan suatu wilayah khususnya Kabupaten Pringsewu, sehingga sangat dibutuhkan pemahaman akan aturan bagi masyarakatnya,” ujar Zunianto.
Oleh karena itu, dirinya mengajak kepada masyarakat untuk cermat, dan konsen mengikuti kegiatan Sosperda dengan baik. Agar dalam berwirausaha, para pedagang bisa paham tentang aturan-aturan yang berkenaan tentang usaha yang ditekuninya. Sehingga, pada pelaksanaanya tidak ada aturan yang dilanggar.
“Saya berharap serap ilmu yang disampaikan pemateri dengan baik. Dan sebarkan ilmu yang didapat kepada rekan-rekan, saudara dan tetangga yang belum bsa hadir,” ungkapnya. (*)