25 September 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Legislator PKB Lampung Sosialisasi Perda Pedoman Rembuk Desa

Newslampungterkini.com – Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lampung, H Noverisman Subing menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 1/2016 tentang Pedoman Rembuk Desa dan Kelurahan di Balai Desa Nampirejo, Batanghari, Lampung Timur, Minggu (7/5/2023).

Disampaikannya, lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 1/2016 tentang Pedoman Rembuk Desa dan Kelurahan, guna pencegahan terjadi konflik di Bumi Ruwa Jurai.

Menurut Nover, dalam Perda tersebut dijelaskan tujuan Rembuk Desa adalah untuk menampung aspirasi masyarakat desa dan kelurahan, sesuai musyawarah dan mencapai mufakad.

Baca Juga :  Rakernas BEM SI XVIII di Unila Teguhkan Peran Mahasiswa Menuju Indonesia Emas 2045

“Perda ini juga guna mendorong prakasa, partisipasi masyarakat untuk mengamati dan menyelesaikan potensi konflik yang ada di desa atau kelurahan guna mencegah terjadinya konflik terbuka,” jelasnya.

Selanjutnya, Perda tersebut lahir sebagai stimulan meningkatkan ketanggapan (cepat tanggap) unsur pelaksana pemerintah desa atau kelurahan, terhadap potensi konflik yang ada, guna terciptanya rasa aman dan tentram.

“Selain cepat tanggap, Perda ini dihaeapkan dapat meningkatkan kerjasama dan sinergitas antar unsur pelaksana pemerintah desa atau kelurahan dengan masyarakat,” jelas dia.

Baca Juga :  Zita Anjani Siap Gaungkan Tari Tuping 12 Wajah, Targetkan 1000 Penari di HUT Lampung Selatan

Pada bagian lain Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Lampung itu mengatakan, untuk pelaksaan Perda Rembuk Desa itu sendiri, difasilitasi oleh Kepala Desa atau Lurah dan diikuti oleh unsur pemerintah desa atau kelurahan dan unsur masyarakat.

“Untuk unsur pemerintah desa terdiri dari kepala Desa atau Lurah, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Rukun Tetangga dan Rukun Warga,” tuturnya.

Baca Juga :  Orasi Ilmiah Dies Natalis ke-60 Unila, Prof Wasinton Soroti Tren Baru Teknologi Produksi Biodiesel

Unsur pemerintah dalam Perda tersebut, tambah Kanjeng, adalah Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan Bintara Pembina Desa (Babinsa).

“Untuk unsur masyarakat adalah tokoh adat, toloh agama, tokoh pendidikan, tokoh pemuda, perwakilan kelompok masyarakat dan orang-orang yang memiliki pengaruh di desa atau kelurahan,” pungkasnya.

Sosper yang digelar Kanjeng dihadiri olah unsur pemerintahan dan sejumlah tokoh, diantaranya tokoh wanita, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemuda. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama |