25 September 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Noverisman Subing: Pedoman Rembug Desa Dibuat Untuk Pencegahan Konflik

Newslampungterkini.com – Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan untuk pencegahan terjadinya konflik di Bumi Ruwa Jurai.

Hal tersebut ditegaskan legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lampung H Noverisman Subing saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) di Balai Desa Nampirejo, Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, Minggu, (7/5/2023).

Menurut Kanjeng Nover, sapaan akrab Noverisman Subing, dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa tujuan Rembug Desa adalah untuk menampung aspirasi masyarakat desa dan kelurahan, sesuai musyawarah dan mencapai mufakat.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Hibahkan 15 Hektare Lahan Kota Baru Untuk Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi

“Perda ini juga guna mendorong prakasa, partisipasi masyarakat untuk mengamati dan menyelesaikan potensi konflik yang ada di desa atau kelurahan guna mencegah terjadinya konflik terbuka,” ujarnya.

Selanjutnya, perda tersebut lahir sebagai stimulan meningkatkan ketanggapan (cepat tanggap) unsur pelaksana pemerintah desa atau kelurahan, terhadap potensi konflik yang ada, guna terciptanya rasa aman dan tentram.

“Selain cepat tanggap, perda ini diharapkan dapat meningkatkan kerjasama dan sinergitas antar unsur pelaksana pemerintah desa atau kelurahan dengan masyarakat,” katanya.

Baca Juga :  Unila Tuan Rumah Rakernas BEM Seluruh Indonesia 2025

Pada bagian lain, Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Lampung itu menyampaikan bahwa untuk pelaksanaan Perda Rembug Desa difasilitasi oleh kepala desa atau lurah dan diikuti oleh unsur pemerintah desa atau kelurahan dan unsur masyarakat.

“Untuk unsur pemerintah desa terdiri dari kepala Desa atau Lurah, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Rukun Tetangga dan Rukun Warga,” tuturnya.

Unsur pemerintah dalam Perda tersebut, tambah Kanjeng, adalah Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan Bintara Pembina Desa (Babinsa).

Baca Juga :  Pemprov Lampung Salurkan Santunan Kematian Untuk Keluarga Korban Bencana

“Untuk unsur masyarakat adalah tokoh adat, toloh agama, tokoh pendidikan, tokoh pemuda, perwakilan kelompok masyarakat dan orang-orang yang memiliki pengaruh di desa atau kelurahan,” ujarnya.

Sosper yang digelar ini dihadiri olah unsur pemerintahan dan sejumlah tokoh. Di antaranya, tokoh wanita, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemuda. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama |