23 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Perkara AG Pacar Mario Dandy Dinyatakan P21

Newslampungterkini.com – Jakarta -Berkas perkara perempuan inisial AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) dinyatakan lengkap (P21).

Pelimpahan tahap II AG sebagai pelaku anak atau anak yang berkonflik dengan hukum dilaksanakan pada Selasa 21 Maret 2023.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan pelimpahan tahap II AG sebagai pelaku anak akan dilaksanakan pada Selasa 21 Maret 2023, besok.

Baca Juga :  Ahmad Giri Akbar Resmi Jabat Ketua DPRD Lampung

“Untuk berkas penyidikan AG sudah dinyatakan lengkap (P21). Dan Besok kita rencanakan tahap 2,” kata Hengki Haryadi saat dihubungi wartawan, Senin 20 Maret 2023.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani menyampaikan berkas perkara pelaku AG (15) di kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) sudah diterima pihaknya. Kini berkas tersebut sedang diteliti.

Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

“Udah masuk, udah proses penelitian berkas mungkin dalam seminggu ini kita menentukan sikap karena batas waktunya kan 7 hari ya,” kata Reda saat jumpa pers di Jakarta, Minggu (19/3/2023).

Reda menyebut pihaknya memiliki waktu tujuh hari atau satu pekan untuk meneliti berkas tersebut. Dia memperkirakan berkas perkara dan tersangka bisa dilimpahkan ke pengadilan pekan depan.

Baca Juga :  Cawagub dr Jihan Nurlela Jadi Pembina Upacara Hari Santri Nasional 2024 di Jatiagung

“Nanti dalam pengembalian juga dibatasi waktunya. Mungkin ada beberapa hal yang perlu dilengkapi itu ada percepatan. Diperkirakan minggu depan sudah selesai dan bisa dilimpahkan ke pengadilan,” imbuhnya.

(bg/ju)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.