DPRD Lamtim akan Bentuk Pansus Terkait Aset Lamtim di BPR Tripanca
Newslampungterkini.com – Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) akan dilakukan oleh DPRD Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) untuk menarik aset Lampung Timur pada BPR Tripanca Setia Dana.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Lampung Timur Ali Johan Arif saat memimpin rapat di ruang atas DPRD kabupaten Lampung Timur (Hearing) dengar pendapat bersama Gerakan Masyarakat Peduli Pembangunan Pelayanan Publik dan Penegakan Hukum (GEMA P5H), pada Jumat (17/2/2023).
Rapat dimulai sekitar pukul 10.00 Wib dan usai sekitar pukul 11.30 wib tersebut dihadiri oleh assisten III, Kapala Bagian Hukum Pemkab Lamtim, Plt Kepala Kesbang Linmas, dan perwakilan beberapa OPD.
Dalam pemaparannya koordinator GEMA P5H Sopyan Subing dengan jelas meyakinkan DPRD Lampung Timur bahwa jika pemerintah kabupaten Lampung timur bisa untuk menarik aset-aset yang ada pada PT BPR Tripanca yang telah dimenangkan oleh Pemda Lamtim tersebut dan jika diperlukan GEMA P5H Siap untuk membantu Pemda Lampung timur.
Mendengar apa yang disampaikan oleh Sopyan Subing, Ketua DPRD Ali Johan Arif bersama anggota Komisi 1 dan IV, menyimpulkan upaya untuk melakukan penarikan aset-aset Lampung timur dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus).
“Kita akan lakukan pengambilan uang rakyat dengan melakukan pansus gabungan komisi 1 dan komisi 4 serta bekerjasama dengan GEMA P5H agar semuanya menjadi terang benderang karna itu hak masyarakat Lampung Timur,” kata Ali Johan.
Sementara Made Tangkas dari komisi 4 mengatakan jika tidak berhasil setelah melakukan pansus maka jalan terakhir DPRD kabupaten Lampung timur akan gunakan hak Anket supaya semuanya jelas dan aset Lampung Timur bisa kembali ke daerah.
“Kami akan gunakan hak Angket apabila tidak berhasil dalam Pansus nanti, tapi semoga bisa ada titik temu hanya dengan Pansus karna hak angket itu adalah langkah terakhir,” ujarnya.
Selain itu terkait dengan kwitansi, DPRD Kabupaten Lampung Timur akan melakukan penelusuran, sejauh mana kebenaranya, melalui pansus DPRD akan memanggil nama-nama yang tertuang dalam kwitansi tersebut.
Diketahui, persoalan aset Tripanca Setia Dana milik Sugiharto Wihardjo alias Alay tersebut sejak tahun 2009, melalui putusan PN Bandar Lampung telah ada kesepakatan damai, antara Pemda Lampung Timur yang ditanda tangani Bupati Satono dengan Sugiharto Wihardjo(Alay) namun sampai saat ini aset Lampung timur tersebut belum bisa di tarik oleh pihak Pemda.
(raja)