29 April 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Ketua Fraksi NasDem DPRD Lampung Sosialisasi Perda Pedoman Rembug Desa

Newslampungterkini.com – Anggota DPRD Lampung Dapil VIII, H. Garinca Reza Pahlevi S.I.Kom, MM sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016, tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung.

Sosialisasi digelar di Desa Gunung Agung Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur. Minggu (29/1/2023)

Ketua Fraksi NasDem DPRD Provinsi Lampung menggandeng Narasumber yakni Fery Rudi Yansirona (Akademisi) dan Kapolsek Sekampung Udik  Iptu Eko Budiarto.

Baca Juga :  Tak Semua Rumah Bisa Dibedah, Ini Penjelasan Pemkab Lampung Selatan di Balik Syarat Ketat Program RTLH

Disampaikan Garinca, sosialisasi peraturan daerah ini dilakukan agar masyarakat mengerti tentang payung hukum yang diciptakan untuk mengatur tatanan kehidupan dalam bermasyarakat.

“Perda ini telah disepakati bersama antara Pemerintah Provinsi Lampung bersama dengan DPRD selaku pihak Legislatif,” jelasnya.

Baca Juga :  Wagub Jihan Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung

Dikatakannya, Perda pedoman rembug desa dan kelurahan ini juga diciptakan untuk mengurangi dampak hukum yang timbul jika terjadi perselisihan di Masyarakat baik secara perorangan bahkan kelompok.

“Perda rembug desa dan kelurahan ini di ciptakan untuk mencegah timbulnya dampak Hukum dari suatu persoalan atau permasalahan di masyarakat dengan penyelesaian secara musyawarah mufakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Buka Seleksi Anggota Paskibraka Tingkat Provinsi dan Nasional Tahun 2026

Garinca Reza Pahlevi, juga menyampaikan bahwa Rembug Desa merupakan pengamalan dari Pancasila yakni sila ke 4.

“Dalam penerapan perda pedoman rembug desa dan kelurahan ini peranan aparatur desa sangat diperlukan, jangan sampai aparatur desa sendiri tidak mengerti tentang perda yang disosialisasikan kepada masyaraka,” pungkasnya.

(bg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *