Pencuri Innova di Halaman Kantor P3UW Dibekuk Polisi

Newslampungterkini.com – Pelaku pencurian mobil toyota kijang innova berhasil ditangkap petugas gabungan dari Polsek Rawa Jitu Selatan, Polsek Penawartama, dan Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.
Pelaku pencurian yang berhasil ditangkap ini seorang pria berinisial AM (26), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bumi Dipasena Mulya, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK mengatakan, pada hari Senin 23 januari 2023, sekitar pukul 07.00 WIB, petugas Polsek Rawa jitu Selatan bersama Polsek Penawartama dan Tekab 308 Presisi Polres berhasil menangkap pelaku pencurian mobil toyota kijang innova.
“Pelaku ditangkap saat sedang bersembunyi di Kampung Tri Rejo Mulyo, Kecamatan Penawartama,” kata Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Rabu (25/01/2023).
Dari tangan pelaku, lanjut Iptu Poniran, petugas gabungan berhasil menyita barang bukti berupa dua buah kunci duplikat dan mobil toyota kijang innova warna hitam metalik, BE 1125 UH, milik korban Nurkojin (38), berprofesi petambak, warga Kampung Bumi Dipasena Mulya.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari pemilik mobil, Nurkojin hari Sabtu 21 januari 2023, sekitar pukul 18.30 WIB mendapat telepon dari Noprian Ari (23), yang saat itu bertugas menjaga kendaraan yang terparkir di halaman kantor P3UW.
Noprian Ari memberitahu bahwa mobil milik korban yang terparkir di halaman kantor P3UW ada yang membawanya keluar dari parkiran, tapi saat melewati pos penjagaan mobil tidak menurunkan kaca, dan dirinya mengira kalau itu pemiliknya, sehingga dirinya menelpon pemilik mobil.
“Mendapatkan telepon, pemilik mobil sempat kaget karena tidak merasa mengeluarkan mobil miliknya apalagi meminjamkan mobil tersebut kepada orang lain. Setelah itu pemilik mobil bersama-sama dengan penjaga kendaraan berusaha melakukan pencarian dan akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 140 juta, serta langsung melapor ke Polsek Rawa Jitu Selatan,” jelas Iptu Poniran.
Ia menambahkan, setelah pelaku berhasil ditangkap diketahui bahwa modus operandi pelaku melakukan pencurian mobil toyota kijang innova adalah dengan cara membuat kunci duplikat, sehingga mobil tersebut dengan mudah dibawa kabur oleh pelaku.
“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya.
(bg)