10 Juni 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Walikota Hadiri Peresmian Rumah Restorative Justice Kelurahan Kedamaian

Social media marketing agency. Digital Marketing Agency. Digital Creative Agency. Social media post banner template for your business.

Newslampungterkini.com – Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana menghadiri peresmian rumah Restorative Justice Kelurahan Kedamaian Kecamatan Kedamaian, Senin (5/12/2022).

Hadir dalam acara ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Forkopimda Bandar Lampung serta Para sejumlah pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Rumah Restorative Justice diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto, SH.M.H bersama Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Forkopimda Kota Bandar Lampung. Peresmian ditandai dengan dibukanya tirai Rumah Restirative Justice.

Baca Juga :  Gubernur Rahmat Mirzani Dampingi Wamen Investasi dan Hilirisasi Tinjau Calon Lokasi Pabrik Bioetanol di Tegineneng

Dengan diresmikannya Rumah Restorative Justice ini juga untuk mempercayakan kepada para tokoh adat dan masyarakat untuk bisa membantu menyelesaikan perkara-perkara secara musyawarah.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Diagendakan Hadir di Munas Hipmi, Gubernur Mirza Gelar Malam Silaturahmi di Mahan Agung

Kajati Lampung menyampaikan dengan di resmikan Restorative Justice bisa memberikan wadah dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di lingkungan masyarakat.

Kajati juga menambahkan dengan solusi yang bisa diselesaikan ditingkat bawah, dirinya berharap para tokoh bisa mengambil andil dalam penyelesaian tersebut.

Baca Juga :  Lampung Dorong Investasi Energi Hijau, Proyek Bioetanol Siap Dikembangkan

Sementara itu, Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana menyampaikan Restorative Justice sangat membantu masyarakat dalam mencari solusi dalam penyelesaian masalah disekitar.

Walikota juga meminta kepada seluruh jajaran dan masyarakat dapat memberikan informasi terkait Restorative Justice kepada masyarakat.

(sen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *