Satresnarkoba Polresta Bekuk Pengguna Sabu

Newslampungterkini.com – Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil membekuk 3 orang yang diduga menyalahgunakan Narkotika jenis sabu-sabu.
Masing-masing pelaku berinisial MCA (47), Swasta, warga Kota Baru Tanjung Karang Timur, MH (42), PNS, warga Way Dadi Sukarame Sedangkan MU (57), Buruh, warga Kebun Jeruk Tanjung Karang Timur.
Para pelaku di tangkap di rumah MCA Jl. May Jen Sutioso Kota Baru Tanjung Karang Timur pada hari Kamis (10/10/2022) sekitar pukul 17.30 Wib.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto S.I.K, MM, melalui Kasat Res Narkoba Kompol Gigih Andri Putranto pada Jumat, (14/10/2022) mengatakan, Sat Res Narkoba Polresta Bandar Lampung telah mengamankan tiga orang yang diduga menyalah gunakan Narkotika jenis Sabu- sabu.
“Dari hasil penggeladahan di dalam rumah (MCA) tersebut menemukan barang bukti berupa 2 buah paket kecil sabu- sabu, 3 buah HP Android, 1 buah HP kecil, 1 perangkat alat hisap, 2 buah dompet warna hitam, 2 sepeda motor milik tersangka dan 2 buah Tas, selanjutnya ketiga) tersangka berikut barang buktinya di bawa ke Mapolresta Bandar Lampung guna proses lebih lanjut,” jelas Kasat Res Narkoba.
Kasat menjelaskan, penangkapan para pelaku berawal dari Informasi masyarakat bahwa di duga ada penyalahgunaan Narkotika di Jl. May Jen Sutioso No. 86 Kota Baru Tanjung Karang Timur.
“Setelah mendapat Informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi, kemudian mengamati 3 orang laki-laki dengan ciri-ciri yang mencurigakan, lalu melakukan penggeledahan di rumah tersebut di temukan beberapa barang bukti di antaranya 2 paket kecil sabu dan 1 perangkat alat hisapnya,” ungkapnya.
Selanjutnya Kompol Gigih mengatakan, pelaku dan Barang Buktinya di bawa ke Mapolresta Bandar Lampung guna proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 114 (2) sub 112 (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 th kurungan penjara, paling lama 20 tahun,” tandasnya.
(sn/pta)