23 Juni 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Sekda Lampung Selatan Lantik Pejabat Administrator dan Serahkan SK Plt Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Newslampungterkini.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Thamrin, S.Sos., M.M., melantik dan mengambil sumpah janji satu orang Pejabat Administrator dan serahkan SK Pelaksana Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Pelantikan dilaksanakan di ruang Sekda kantor bupati setempat, pada Jum’at (5/8/2022) pagi.

Adapun pejabat adminstrator yang dilantik A. Adytia Setiawan, S.STP.,M.M sebagai Kepala Bidang Perindustrian dan Lutfi Ari Kurniawan, S.H.,M.M sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

Baca Juga :  BDL Colour Run Semarakkan HUT Ke-344 Kota Bandar Lampung

Usai melantik, Thamrin mengucapkan selamat serta dirinya berharap, para pejabat dapat lebih menunjukkan komitmen, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap tugas dan tanggung jawab yang diemban.

Baca Juga :  Nobar Piala Dunia di PKOR Way Halim Disambut Antusias Warga

“Saya ucapkan selamat kepada pejabat yang telah dilantik dan saya berharap untuk lebih bekerja keras dan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, sehingga akan terwujud Pemerintahan yang baik di Kabupaten Lampung Selatan,” ucap Sekda.

Thamrin juga berharap, para ASN yang baru menerima amanah tersebut mampu memberikan kontribusi aktif melalui inovasi-inovasi yang kreatif dan membangun, serta melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagaimana mestinya, sehingga Lampung Selatan dapat berubah kearah yang lebih baik lagi.

Baca Juga :  Pemkot Bandar Lampung Bebaskan Denda Tunggakan PBB Tahun 1992 hingga 2025

“Tingkatkan profesionalisme dalam bekerja, lakukan inovasi-inovasi, dan bersama-sama gotong royong untuk dapat membangun Kabupaten Lampung Selatan. Hindari berbagai bentuk penyimpangan yang akan berdampak negatif untuk kemajuan Lampung Selatan,” pungkasnya.

(sn/hy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *