25 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Ayo Tertibkan Bangunan dengan PBG, DPMPTSP Tubaba Tunggu Izin Pj Bupati

Newslampungterkini.com – Sebagai upaya menertibkan pembangunan berbagai bangunan disepanjang ruas jalan protokol dan jalan-jalan Provinsi dan Kabupaten di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tubaba akan segera menghimbau masyarakat atau pelaku usaha untuk taat aturan.

Hal tersebut dikatakan Kepala DPMPTSP Tubaba Lukman kepada media Newslampungterkini.com pada Rabu (3/8/2022) menyikapi berbagai laporan terkait pelaku usaha yang belum mengantongi persetujuan bangunan dan pengembangan bangunan usahanya.

“Saya akan segera berkoordinasi dengan Pj Bupati Tubaba dan telah menyiapkan nota dinas untuk penertiban bangunan bangunan yang berpotensi melanggar aturan. Sebelumnya langkah yang akan dilakukan adalah memberikan himbauan kepada pelaku usaha atau masyarakat untuk mematuhi aturannya,” kata Lukman.

Kepala Dinas tersebut mengatakan, telah menerima berbagai laporan terkait berbagai pembangunan, baik pembangun rumah dan bangunan usaha ditepi jalan hingga bangunan usaha-usaha lainnaya yang belum mengantongi persetujuan bangunan.

Lukman mengatakan, setiap pelaku usaha yang akan membangun dan mengembangkan bangunan usahanya, harus direncanakan dengan matang, sehingga tidak mengganggu ketertiban pembangunan dan pengembangan program pembangunan pemerintah daerah.

“Kalau kedepannya pemerintah daerah akan mengembangkan pembangunan kemudian masyarakat dan pelaku usaha telah membangun secara permanen dan tidak tertib, tidak sesuai aturan bahkan tidak ada persetujuan bangunan, maka akan berdampak rugi terhadap masyarakat atau pelaku usaha untuk sendiri. Olehkarena itu Dinas DPMPTSP Tubaba harus segera mengambil langkah seizin Pj Bupati Tubaba,” kata Lukman.

Ditegaskan Lukman, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah sebuah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung

“Kalau dulu namanya IMB tetapi sekarang hanya berubah sebutan saja yaitu PBG terkadang diabaikan oleh pemilik bangunan untuk mendapatkan izinnya. Padahal tujuan kenapa pemerintah mengeluarkan izin tersebut untuk perlindungan dan Kepastian Hukum, untuk menciptakan tata letak bangunan yang sesuai dengan peruntukan lahannya,” pungkasnya.

Dijelaskan Lukman, Pemerintah melalui UU Cipta Kerja telah menghapus aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Izin PBG wajib dimiliki siapa pun yang ingin membangun bangunan baru, mengubah, sampai merawat bangunan. Kehadiran PBG ini akan menerapkan konsep norma, standar, pedoman, dan kriteria dari pemerintah pusat, yang berbeda dengan IMB yang dulu pernah diberlakukan,” kata Lukman.

Lanjutnya, jika dahulu IMB harus diperoleh terlebih dulu sebelum mendirikan bangunan, maka PBG dapat dilakukan pembangunan sepanjang pelaksanaannya memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.

“Dengan demikian proses PBG yang lebih cepat akan semakin mempercepat investasi bagi pelaku usaha. Jadi sedini mungkin akan mulai kita tata sehingga perencanaan pembangunan daerah Tubaba lebih terarah dan masyarakat tidak perlu takut dengan keberadaan bangunannya jika sewaktu-waktu ada pengembangan pembangunan baik pemerintah maupun swasta,” pungkasnya.

Laporan : Dedi Priyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.