Korupsi APBT Panaragan 2021, Kejari Tuba Tetapkan Kepala dan Sekretaris Tiyuh sebagai Tersangka
Newslampungterkini.com – Kepala Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, F dan E selaku Sekretaris Tiyuh ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang (Tuba) Dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Rudi Iskon Jaya, SH, MH mewakil Kepala Kejaksaan Negeri Tuba, melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (15/6/2022) sekitar pukul 18.00 Wib, bahwa Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor: PRINT-01, 02/L.8.18/Fd.1/06/2022 tanggal 14 Juni 2022 tentang perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dan Penyimpangan Anggaran Dan Belanja Tiyuh (APBT) Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tubaba Tahun Anggaran 2021
“Ya hari ini Kepala Tiyuh dan Sekretaris telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Rudi.
Lanjutnya, bahwa terhadap tersangka disangkakan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Lebih subsider pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi .
“Pemeriksaan terhadap tersangka F dan E, didampingi oleh Penasehat Hukum atas nama Komi Felda, S.H., M.H. dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter,” kata Rudi.
Ditegaskannya bahwa Penyidik langsung melakukan penahanan badan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor: PRINT-01/L.8.18/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022 terhadap Tersangka F dan E.
“Keduanya ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan menggala Kabupaten Tulang Bawang. Modus yang telah dilakukan tersangka adalah telah menggunakan Keuangan Tiyuh Panaragan Tahun Anggaran 2021 namun terdapat beberapa kegiatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan atau fiktif,” pungkasnya.
Laporan : Dedi Priyono