Mardiana Sosialisasi Perda Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM di Lampung Utara

Newslampungterkini.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi NasDem Mardiana ST, MT, sosialisasi peraturan daerah Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2016, tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan, Menengah (UMKM).
Kegiatan terpusat di gedung serba guna (GSG) Desa Sabuk empat, Kecamatan Abung Kunang, Lampung Utara, Rabu, (11/05/2022).
Dijelaskan Mardiana, UMKM merupakan upaya menumbuhkan kemandirian di masyarakat untuk membangkitkan perekonomian daerah melalui prakarsa dan prakarya sendiri.
Menurutnya pengembangan UMKM itu berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar.
“Agar UMKM memiliki daya saing tinggi membutuhkan perencanaan, pelaksanaan, serta dikendalikan dengan manajemen yang terpadu,” jelas anggota Komisi IV DPRD Lampung ini.
Dikatakan Mardiana, untuk mewujudkan UMKM di Provinsi Lampung secara menyeluruh, pemerintah mengeluarkan regulasi tersebut.
“Dengan disahkannya Perda Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2016, akan memberikan perlindungan dan memperluas pemberdayaan UMKM,” terang legislator Provinsi Lampung yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) V, Kabupaten Lampung Utara – Waykanan tersebut.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan survey lokasi dan Penentuan titik koordinat Program perbaikan jalan di desa Sindang Sari Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara. (*)