Deni Ribowo Sosperda Rembug Desa di Kota Bumi Way Kanan
Newslampungterkini.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung Deni Ribowo SE sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) Nomor 1 tahun 2016, tentang pedoman rembug desa dan kelurahan dalam pencegahan konflik di Kota Bumi Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, Kamis (24/02/2022).
Sosialisasi di hadiri Camat Negeri Agung Hepi Haryanto, S.E, juga Kepala Kampung Kota Bumi Way Kanan, Safarudin.
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Lampung tersebut menyampaikan, tujuan dari Perda nomor 1 tahun 2016 adalah sebagai upaya meminimalisir terjadinya konflik antar kelompok dan golongan masyarakat.
“Selain masyarakat, peraturan daerah ini juga harus dipahami oleh perangkat desa dan kelurahan serta masyarakat sebagai objek pencegahanya,” jelasnya.
Dirinya juga berharap kepada masyarakat untuk selalu menjaga tali persaudaraan, kerukunan dan persatuan antar sesama, mengingat ditengah pandemi Covid-19 ini menyebabkan berkurangnya kegiatan sosial antara warga juga dapat menjadi pemicu terjadinya konflik antara warga.
“Kita berharap dengan situasi masyarakat yang produktif sehingga terciptanya situasi Kamtibmas tetap aman dan terkendali salah satunya dengan cara rembug kampung,” kata Deni Ribowo.
Deni Ribowo juga mengajak masyarakat untuk mentaati peraturan pemerintah dan menerapkan pola hidup sehat dengan mengindahkan protokol kesehatan. (*)