Mardiana Sosialisasi Perda Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM
Newslampingterkini.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Partai NasDem Mardiana S.T M.T Sosialisasikan Perda Provinsi Lampung Nomor 3 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di aula Desa Papanrejo, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara, Sabtu, (12/03/2022).
Dijelaskan Mardiana, UMKM merupakan upaya menumbuhkan kemandirian di masyarakat untuk membangkitkan perekonomian daerah melalui prakarsa dan prakarya sendiri.
Menurutnya pengembangan UMKM itu berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar.
“Agar UMKM memiliki daya saing tinggi membutuhkan perencanaan, pelaksanaan, serta dikendalikan dengan manajemen yang terpadu,” jelas anggota Komisi IV DPRD Lampung ini.
Dikatakan Mardiana, untuk mewujudkan UMKM di Provinsi Lampung secara menyeluruh, pemerintah mengeluarkan regulasi tersebut.
“Dengan disahkannya Perda Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2016, akan memberikan perlindungan dan memperluas pemberdayaan UMKM,” terang Mardiana.
Sementara, Kades Papanrejo Usmayadi S.P., menyampaikan apresiasinya atas kunjungan anggota DPRD Lampung, Mardiana, yang kerap disebut ‘Ibu Bedah Rumah’ ini.
“Dedikasi Ibu Mardiana bersama Bapak Tamanuri dalam hal menyerap aspirasi masyarakat tidak kami ragukan,” ujar Usmayadi.
Ia juga mengatakan, dengan adanya program aspirasi, warga Desa Papanrejo juga merasakan hasil dari kinerja dua legislator handal yang mewakili masyarakat Lampung Utara, pada khususnya.
Dalam sosialisasi tersebut, sejumlah warga yang hadir tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat selama kegiatan berlangsung dan juga dalam pantauan Bhabinkamtibmas setempat.
(em/ar)