12 Oktober 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Anggota DPRD Lampung Selatan Fraksi PKS Sosialiasasi Perda Pengelolaan Sampah

Newslampungterkini.com – Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Fraksi PKS, M Akyas Sosialiasasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah, di Dusun Hargo Makmur, Desa Purwotani Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, Senin (14/2/2022).

Disampaikan M. Akyas, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam paparannya, anggota DPRD dari Dapil 3 ini menyampaikan, sosialisasi ini untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah, sehingga masyarakat nyaman dan bebas dari polusi sampah.

Dijelaskannya, pengelolaan sampah secara terpadu oleh semua pihak dengan cara dan mekanisme yang berorientasi pada upaya menjadikan sampah sebagai sumber daya sesuai Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun tentang Pedoman Pengelolaan Sampah,” jelasnya kepada para peserta sosialisasi.

Disampaikannya, Pemerintah Daerah menyusun rencana pengurangan dan penanganan sampah yang dituangkan dalam rencana strategis dan rencana kerja tahunan Dinas.

Rencana penanganan sampah dengan target pengurangan-pengurangan volume sampah, target penyediaan sarana dan prasarana.

Pengurangan dan penanganan sampah mulai dari sumber sampah sampai dengan TPA, pola pengembangan kerjasama daerah, kemitraan dan partisipasi masyarakat dan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan dalam memenuhi kebutuhan dengan mendaur ulang sampah serta penanganan akhir sampah.

Sosialisasi yang digelar anggota DPRD Lampung Selatan Fraksi PKS ini di hadiri masyarakat dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat.

Selain sosialisasi peraturan daerah, M.Akyas juga menghimbau masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan dengan menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir dan melakukan vaksinasi. (*)

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama |