13 Oktober 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Kronologi Kejadian Kecelakaan di Ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar

Newslampungterkini.com – Pada hari ini, Kamis (23/12/2021) Pukul 10.21 WIB telah terjadi kecelakaan yang melibatkan kendaraan Mini Bus jenis Hiace G 7259 BD dan Truk Fuso BG 8027 BI di KM 108+000 Jalur B, Jalan Tol Bakauheni  Terbanggi Besar.

Berdasarkan hasil investigasi dilapangan, kendaraan Mini Bus Hiace melaju di lajur cepat dari arah Terbanggi Besar menuju Bakauheni, saat sampai di Km 108+000 Jalur B, pengemudi kendaraan Mini Bus Hiace diduga mengantuk dan oleng ke kiri menabrak bagian belakang kendaraan Truk Fuso yang sedang melaju di lajur lambat.

Baca Juga :  Lampung Masuk Provinsi dengan Inflasi Terendah di Indonesia

Posisi akhir kendaraan Truk Fuso normal di bahu jalan menghadap selatan dan untuk kendaraan Mini Bus Hiace dilajur lambat menghadap selatan.

Dalam kecelakaan ini terdapat 4 korban meninggal dunia serta 11 korban luka berat dan luka ringan, untuk korban meninggal dunia dengan inisial AM, ZZ, M dan GKA,sedangkan untuk korban luka berat dan luka ringan dengan inisial NH (42), MS (32), LF (28), Y (39), LM (24), S (46), S (36), HSK (7), A (3), AR (6) dan E (15).

Baca Juga :  Pemprov Lampung Gandeng PPTI, Percepat Pencapaian Target Eliminasi TBC

Untuk korban meninggal dunia telah dievakuasi ke Rumah Sakit Abdul Moeloek, sedangkan untuk korban luka berat dan luka ringan dievakuasi ke Rumah Sakit Natar Medika.

Kecelakaan ini telah ditangani oleh Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol Hutama Karya selaku pengelola ruas Tol Bakter bersama dengan polisi, serta lokasi kejadian telah Kembali normal pada pukul 13.10 WIB.

Baca Juga :  Bupati Egi Kawal Program Pasang Baru Listrik Gratis, Pastikan Warga Tak Tertinggal dari Daerah Lain

Hutama Karya turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban serta meminta maaf atas ketidak nyamanan yang timbul.

Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, berkendara di kecepatan maksimal 80 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi.

Selain itu juga untuk memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak memaksakan mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta memanfaatkan tempat istirahat yang telah disediakan.

(sn/hk)

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama |