4 Oktober 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Lenistan Nainggolan Sosialisasi Perda Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika

Newslampungterkini.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung Lenistan Nainggolan S.H menggelar  Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Sosialisasi Perda ini dilaksanakan di Aula Gedung Kaliawi Kelapa Tiga, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung. Minggu, (5/9/2021)

Baca Juga :  Presiden Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Wahyu Hadiningrat Jabat Wakapolri

Sosialisasi ini selain dihadiri oleh Anggota DPRD juga dihadiri oleh Fathir, M.IKom dari BNNP Lampung dan DR. FX Sumarja, S.H., M.Hum. dari Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) yang bertindak sebagai narasumber sosialisasi.

Baca Juga :  Ketua dan Anggota Ombudsman RI Ucap Sumpah di Istana Negara

Dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, sosialisasi ini dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat. Peserta sosialisasi diwajibkan menggunakan masker dan menjaga jarak.

Disampaikan Lenistan Nainggolan, Tujuan dari Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung No. 1 Tahun 2019 ini untuk mengimplementasikan peraturan daerah kepadamasyarakat dan menekan angka masyarakat yang mengkonsumsi bahkan candu pada narkoba.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Subianto Kembali Lantik Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih

Sosialisasi ini menjelaskan tentang pengenalan terhadap obat-obatan terlarang yang tidak boleh di konsumsi.

“Diharapkan masyarakat dapat memahami maupun mengenali pencegahan dan penyalahgunaan narkotika prikotropika dan zak adiktif lainnya,” jelasnya.

(bbg/red)