Walikota Bandar Lampung Pantau Pelaksanaan Hari Pertama PPKM Darurat
Newslampungterkini.com – Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana melakukan pemantauan dan pemeriksaan di hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat Kota Bandar Lampung. Senin (12/7/2021)
Sesuai dengan Inmendagri nomor 20 tahun 2021, kota Bandar Lampung mulai menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dengan menutup sejumlah ruas jalan dan memberlakukan pembatasan operasional instansi esensial dan non esensial.
Untuk instansi esensial yang mencakup pelayanan seperti warung sembako, supermarket, perbankan dan sejenisnya tetap buka, namun dibatasi jumlah pekerjanya hanya 25 persen dan tutup pukul 17.00.
Sedangkan untuk non esensial seperti pusat-pusat perbelanjaan, tempat wisata dan sejenisnya tutup selama pemberlakukan PPKM darurat.
Walikota Eva Dwiana memohon maaf kepada seluruh masyarakat atas pemberlakukan PPKM Darurat yang menganggu kegiatan masyarakat.
Walikota juga berharap, masyarakat agar membatasi mobilitas dengan tidak keluar rumah jika tidak ada keperluan mendesak.
“Untuk warga Bandar Lampung, yang tidak punya kepentingan mendesak agar dirumah saja,” pesannya.
Dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini, 4 ruas jalan di dalam kota yang disekat. Keempat ruas tersebut adalah jalan Raden Intan, jalan Sudirman, jalan Ahmad Yani dan jalan Diponegoro sampai masjid Al-Furqon.
(sen)