25 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Anggota DPRD Lampung Yusirwan Minta Masyarakat Patuhi Perda AKB

Newslampungterkini.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Yusirwan Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kecamatan Enggal, Bandarlampung. (27/1/2021)

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah tersebut berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan.

Disampaikan Yusirwan, sosialisasi peraturan daerah dilakukan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat, tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

Dirinya meminta masyarakat untuk menerapkan kebiasaan baru dalam kehidupan sehari-hari. Seperti menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, dan tidak berkerumun.

Dipaparkannya, Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru agar dapat dipatuhi oleh masyarakat, karena ada sanksi-sanksi yang ada di dalam Perda dapat diberikan kepada masyarakat yang masih tidak taat aturan.

Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

Menurutnya, setiap aturan yang dibuat pemerintah tentunya wajib dipatuhi, jika dilanggar maka dalam Perda nomor 3 tahun 2020 tersebut juga diberlakukan sanksi bagi pelanggar.

“Bagi siapa saja yang melanggar akan dikenakan sanksi peneguran secara lisan maupun secara tertulis. Apabila terulang sampai 3 kali, maka akan dikenakan sanksi denda senilai Rp 1 juta atau pidana penjara selama 2 bulan,” terangnya. (*)

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.