26 Juni 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Anggota DPRD Lampung Yusirwan Minta Masyarakat Patuhi Perda AKB

Newslampungterkini.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Yusirwan Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kecamatan Enggal, Bandarlampung. (27/1/2021)

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah tersebut berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan.

Disampaikan Yusirwan, sosialisasi peraturan daerah dilakukan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat, tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Potong Rantai Rugi Petani dan Naikkan Harga Gabah hingga Rp2.000/kg

Dirinya meminta masyarakat untuk menerapkan kebiasaan baru dalam kehidupan sehari-hari. Seperti menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, dan tidak berkerumun.

Dipaparkannya, Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru agar dapat dipatuhi oleh masyarakat, karena ada sanksi-sanksi yang ada di dalam Perda dapat diberikan kepada masyarakat yang masih tidak taat aturan.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Dorong Kolaborasi Multisektoral Percepat Eliminasi TBC di Lampung Selatan

Menurutnya, setiap aturan yang dibuat pemerintah tentunya wajib dipatuhi, jika dilanggar maka dalam Perda nomor 3 tahun 2020 tersebut juga diberlakukan sanksi bagi pelanggar.

Baca Juga :  Program Inovasi SEKINKER GELOWING Digelar, Pemkab Lampung Tengah Perkuat Upaya Pengentasan Kemiskinan Ekstrem dan Stunting

“Bagi siapa saja yang melanggar akan dikenakan sanksi peneguran secara lisan maupun secara tertulis. Apabila terulang sampai 3 kali, maka akan dikenakan sanksi denda senilai Rp 1 juta atau pidana penjara selama 2 bulan,” terangnya. (*)