24 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Jelang Pilkada, Bawaslu Bahas Laporan Hasil Pengawasan

Newslampungterkini.com – Bawaslu Provinsi Lampung, menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pembahasan teknis penulisan dan subtantif Laporan Akhir Hasil Pengawasan Pilkada Serentak tahun 2020. Senin, (26/10/2020).

Kegiatan yang berlangsung selama 3 hari, mulai 25-27 oktober 2020 di hotel Emersia Bandar Lampung ini dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Lampung, Kepala Sekretariat dan Kabag Pengawasan serta diikuti oleh peserta dari Bawaslu Kabupaten kota se-Provinsi Lampung.

Penyelenggaraan kegiatan ini dilakukan dalam rangka penyampaian format penulisan baik secara teknis maupun substansi Laporan Hasil Pengawasan Pilkada serentak dan Daftar Pemilih berkelanjutan bagi yang no Pilkada. Tujuan adanya laporan akhir hasil pengasan adalah sebagai bentuk Pertanggungjawaban Pengawas Pemilu kepada publik, kegiatan tahapan pengawasan maun non tahapan yang telah dilakukan selama Pilkada.

Baca Juga :  Aryodhia SZP Tawarkan Sekolah di Pondok Pesantren Gratis

Selain kegiatan yang krusial demi dukungan oprasional kinerja pengawasan sebagai satu kesatuan fungsi pengawasan, Bawaslu juga berupaya menyampaikan hasil pengawasan Pilkada kepada Publik dengan bentuk buku atau laporan hasil pengawasan. Informasi terkait kinerja pengawasan juga dapat diakses melalui website atau medsos Bawaslu.

Pembuatan laporan hasil pengawasan ini menjadi agenda dan program rutin yang dilakukan oleh Bawaslu baik Pemilu maupun Pilkada.

Bawaslu Kabupaten Kota menyusun dan menyampaikan laporan tugas pengawasan seluruh tahapan Penyelenggaraan Pilkada mencakup pengawasan pemilihan di masing-masing wilayah kerjanya.

Baca Juga :  Mirza-Jihan Hadir Sebagai Pembicara di Acara House Of Nation BEM Unila

Laporan Hasil pengawasan juga harus memuat regulasi, artinya semua aturan yang berkaitan dengan Pemilihan, mulai dari Undang-Undang, Perbawaslu, PKPU, Surat Edaran dan aturan lain yang berkaitan.

Laporan hasil pengawasan yang dibuat oleh jajaran Bawaslu, sekurang-kurangnya memuat materi yang meliputi; Persiapan Pengawasan, Kegiatan Pengawasan, Temuan Hasil Pengawasan, Rekomendasi Hasil Pengawasan, Dinamika Permasalahan dan Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan.

Kewajiban membuat laporan hasil pengawasan tidak hanya menjadi tugas pengawas Pemilu yang melaksanakan Pilkada, namun Kabupaten/kota yang non Pilkada 7 dari 15 Kabupaten/kota juga wajib menyampaikan hasil pengawasan terutama pada tahapan pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan.

Baca Juga :  Kampanye di Wayhalim, Reihana Singgung Soal Beras Bantuan

Daftar Pemilih merupakan daftar warga negara yang memiliki hak untuk memilih pada Pemilu/Pilkada yang ditetapkan oleh KPU berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Sementara Daftar Pemilih Berkelanjutan adalah pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan adalah proses memperbaharui data pemilih guna memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu atau pemilihan selanjutnya.

Dalam kegiatan Rakor ini tidak hanya penyampaian metari secara teknis, namun peserta dari Bawaslu Kabupaten Kota juga mempresentasikan hasil pengawasan tahapan yang sudah dilakukan dan sedang berjalan saat ini, diantaranya tahapan Daftar Pemilih, Pencalonan dan Kampanye.

(Rangga)

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.