26 November 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Cegah Covid-19, Bupati Tulang Bawang Instruksikan Penyemprotan Hingga Tutup Hiburan Malam

Newslampungterkini.com, Tulang Bawang – Dalam upaya peningkatan kesiapsiagaan untuk melindung keamanan dan kesejahteraan serta kesehatan masyarakat, Bupati Tulangbawang Hj. Winarti SE MH mengeluarkan instruksi tanggal 16 Maret 2020 Nomor: 100/108/I.1/TB/2020, mengacu pada Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tugas dan Gugus Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (30/3/2020)

Instruksi tersebut di tindak lanjuti Sekdakab Tulangbawang Ir. Anthoni MM dengan meminta berbagai pihak agar memberikan dukungan dan kerjasama untuk ikut melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) secara lebih masif kepada masyarakat diwilayah, seperti menjaga jarak aman, sering cuci tangan dengan menggunakan sabun, menjaga pola hidup sehat dan bersih.

Kemudian, tetap berada dirumah dan tidak berpergian jika tidak mendesak, larangan berkumpul dan berkerumun, tetap tenang dan tidak panik serta selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Kemudian juga melaksanakan Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk tidak mengadakan pertemuan sosial, budaya, keagamaan, aliran kepercayaan, dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, konser musik, pekan raya, festival, bazzar, pasar malem, pameran, resepsi keluarga, kegiatan olahraga, kesenian, hiburan, unjuk rasa, pawai, karnaval, serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

Selanjutnya, memberlakukan wajib lapor kepada setiap orang yang baru pulang dari Luar Negeri, Luar Kota atau tanah perantauan baik itu pulau Jawa, Kalimantan, Jakarta, Bandung ataupun dari daerah mana saja.

Selain itu juga diminta untuk membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19, dan mengadakan piket dengan tiga shift guna melakukan pemeriksaan dan pembatasan orang dan kendaraan keluar masuk kampung.

Selanjutnya, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI nomor: 8 Tahun 2020, untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 seperti pembentukan posko pemeriksaan dan pembatasan terhadap kendaraan.

Lalu melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat-tempat umum seperti rumah ibadah, pasar, sekolah, perkantoran, jalan strategis kampung dan fasilitas umum lainnya. Berkaitan hal ini, maka diminta saudara intensif berkoordinasi dengan Dinas PMK dan Inspektorat agar lebih efektif dan sesuai aturan.

Memonitor dan memastikan seluruh tempat usaha Karaoke, Hiburan Malam Tempat Wisata dan Game Station atau Warnet yang berada diwilayah masing masing untuk dilakukan penutupan sementara sampai batas waktu tanggal 30 April 2020.

Ditegaskan Sekdakab, bagi para pelaku usaha yang tidak melakukan penutupan sementara terhadap tempat usahanya dalam batas waktu tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.